Kabupaten Tangerang, Kompasone.com - Proyek pembangunan Gapura Cluster Mutiara yang berlokasi di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, kini menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara papan proyek yang terpasang dan lokasi sebenarnya dari pekerjaan tersebut. Sabtu, (21/06/2025).
Proyek ini dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang dengan nama resmi “Pekerjaan Gapura Cluster Mutiara Curug RW 15, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.” Nilai kontrak untuk proyek ini mencapai Rp 98.790.000,00 dan dikerjakan oleh CV. Tiga Perkasa dalam jangka waktu 60 hari kalender.
Saat awak media mengunjungi lokasi proyek, hanya terdapat dua pekerja yang sedang bekerja. Mereka mengaku baru dua hari terlibat dalam proyek ini. Salah satu pekerja menyatakan tidak adanya pengawasan. “Kami tidak melihat adanya pengawas atau pelaksana di sini bang, saya mah hanya pekerja aja bang nama dan pelaksana pengawas saya juga tidak tau bang," ujarnya.
Ditambahkan Praktik tidak menggunakan standar K3 dalam proyek pembangunan Gapura ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja. Selain itu, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan yang dilakukan bisa terdampak akibat minimnya pengawasan terkait keselamatan kerja.
Pemerintah daerah setempat diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa proyek ini.
Sementara itu, pihak pengawas atau pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Namun, masyarakat berharap agar langkah-langkah pencegahan segera diambil guna memastikan tidak ada insiden yang dapat mengancam keselamatan para pekerja.
Penegakan K3 di sektor konstruksi sangat penting, terutama dalam proyek pembangunan Gapura. Selain menjaga keselamatan pekerja, hal ini juga penting untuk menjaga lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman.
(Novian Indrianto)