Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Modus Baru Perdagangan Orang Tiga Pelaku Diciduk, Korban Hampir Dikirim ke Malaysia

Minggu, Juni 08, 2025, 18:38 WIB Last Updated 2025-06-08T12:20:56Z

 


Surabaya, Kompasone.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan manusia. Kali ini, satu jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak mengirim korban ke luar negeri berhasil dibongkar.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menyelamatkan tujuh perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. "Kami berhasil menggagalkan pengiriman PMI nonprosedural dan menangkap tiga pelaku," ujarnya, Jumat (6/6).


Pengungkapan berawal dari laporan seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, melalui siaran aduan di Radio Suara Surabaya. Polisi merespons cepat dan langsung menindaklanjuti informasi tersebut ke lokasi yang disebutkan, tepatnya di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya.


Di tempat itu, petugas menemukan dua korban, yakni YK dan NS (47), warga Nganjuk. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke markas Polrestabes untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait keberadaan dan modus para pelaku.


Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa kedua korban direkrut oleh seorang perempuan berinisial PN (50), kemudian ditampung di tempat milik tersangka SL (53). Polisi kemudian mengembangkan kasus ini untuk melacak pelaku lainnya dan korban tambahan.


Upaya pengembangan membuahkan hasil. Lima korban lain berhasil diselamatkan dari sebuah hotel di Sidoarjo, yakni NP (31) dari Lumajang, RS (34) asal Sumenep, EH (39) warga Jember, VW (45) asal Ambon, dan DF (23) dari Surabaya. Mereka disebut telah siap diberangkatkan ke luar negeri.


Di lokasi hotel tersebut, aparat juga menangkap tersangka ketiga, seorang pria berinisial ER (41). Ia diduga berperan sebagai penyalur akhir sebelum para korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.


“Motif pelaku murni ekonomi. Mereka mengeksploitasi keinginan korban untuk bekerja di luar negeri dengan menjanjikan gaji besar, tanpa melalui prosedur resmi,” tegas Kombespol Lutfi. Dari ketiganya, polisi mengamankan bukti berupa sembilan paspor, lima ponsel, serta sejumlah dokumen medis dan formulir pendaftaran.


Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Saat ini, tujuh korban dalam kondisi stabil dan tengah mendapatkan layanan pemulihan serta pendampingan hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi dan segera melapor jika mencurigai praktik serupa.


Muh

Iklan

iklan