Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejati Jambi Akan Didemo Terkait Dugaan Pengalihan Anggaran DPRD Tanjab Timur Tahun 2025

Rabu, Juni 18, 2025, 17:49 WIB Last Updated 2025-06-18T10:49:00Z

 


Tanjab Timur, kompasone.com -Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Secara hukum, demonstrasi diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan demonstrasi di Indonesia ini menjadi bukti bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak legal warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. 


Sama hal nya yang akan di lakukan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia ( LITPK-ANRI) Di Kejati Jambi pada kamis 19 Juni 2025.


Melalui Surat LITPK-ANRI nomor 021/LITPK-JBI/VI/2025 yang beredar sosmed 18/06/2025, pemberitahuan aksi yang di tujukan kepada Polresta kota Jambi, cq Kasat Intelkam Polresta Jambi, untuk melakukan pengamana aksi damai di depan kantor Kejati Jambi, tentang dugaan penyalah gunaan wewenang unsur Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur priode 2024 - 2029.


Yang diduga telah mengalihkan anggaran sepihak tanpa adanya pembahasan dan persetujuan dari Badan Anggaran ( BANGGAR) DPRD Tanjab Timur, tahun anggaran 2025 yakni anggaran untuk kegiatan funsional pengawsan DPRD Tanjabtim, sebesar 14 miliar yang sudah di sahkan berkurang menjadi 11,4 miliar, sisa nya 2,6 milar yang diduga dialihkan sepihak dan telah dicairkan untuk proyek berupa rehap dan pengadaan di rumah dinas unsur pimpinan DPRD.


Dalam tulisan surat seruan aksi LITPK, unsur pimpian DPRD Tanjung Jabung Timur diduga telah mengingkari Intruksi Presidan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang efesiensi belanja dalam pelakasanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, Pihak LITPK juga akan meminta kepada Partai Politik yang menaungi unsur Pimpinan DPRD Tanjab Timur untuk mengevaluasi kadernya yang yang telah di amanahkan sebagai pimpinan DPRD Tanjab Timur yang di duga telah mengingkari tata tertib dan regulasi anggaran yang ada, pihak lembaga tersebut juga akan melakukan aksi dan pelaporan ke Kejagung RI Dan lembaga anti rasua KPK .


ZILAWATI ketua DPRD tanjab timur di duga sengaja diam saat di konfirmasi melalui sambungan telpon (whatsap) terkait aksi yang akan di laksanakan hari kamis 19/06/2025.


Hingga berita ini naik, belum ada tanggapan dari Ketua DPRD Tanjab Timur.


(man)

Iklan

iklan