Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejari Lombok Timur Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi Chromebook

Senin, Juni 30, 2025, 23:17 WIB Last Updated 2025-06-30T16:17:37Z

Lombok Timur (NTB),  Kompasone.com - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop "Chromebook" dari hasil pemeriksaan sejumlah penyedia barang.


"Kami dalami dengan mintai keterangan tambahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma saat dikonfirmasi melalui telephon oleh awak media Kompasone.


Dia mengatakan pendalaman atau pengembangan ini tidak lepas dari upaya penyidik kejaksaan untuk memperkuat alat bukti pidana korupsi.


Perihal Kejaksaan Agung dan juga beberapa kejari di wilayah lain turut melaksanakan penyidikan dengan objek serupa, Bagus menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menanggapi hal tersebut karena sudah berkaitan dengan materi perkara.


"Kalau itu, saya belum bisa sampaikan karena pokok penanganan perkara," ujarnya.


Dalam penanganan perkara yang telah masuk tahap penyidikan ini, Bagus mengakui bahwa penyidik belum menetapkan tersangka.


Untuk mengungkap hal tersebut, penyidik masih membutuhkan penguatan alat bukti, salah satunya terkait nominal kerugian keuangan negara yang menjadi hal pokok dalam perkara korupsi.


Dalam menelusuri kebutuhan kerugian, Bagus mengatakan pihaknya masih harus mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu dari keterangan para saksi dan dokumen terkait.


Dia tidak memungkiri bahwa jumlah saksi dalam perkara ini cukup banyak. Untuk jumlah penerima saja mencapai puluhan sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah laptop mencapai 300 unit.


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon menyatakan bahwa dirinya menaruh atensi terhadap penyidikan perkara dugaan korupsi laptop Chromebook yang nilai pengadaannya mencapai Rp32 miliar.


Enen mengungkapkan Kejari Lombok Timur kini sedang fokus mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan secara maraton, mulai dari pejabat Disdikbud Lombok Timur, penyedia barang, hingga pihak penerima dari kalangan sekolah dasar.


Selain saksi, pemeriksaan juga mengarah pada objek perkara, yakni laptop Chromebook yang tersebar di puluhan sekolah dasar.


Penanganan kasus dari pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) pada Dinas Dikbud Lombok Timur tahun anggaran 2022 tersebut masuk penyidikan jaksa terhitung sejak 30 April 2025, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.


Realisasi proyek pengadaan barang ini bersumber dari dana alokasi khusus. Dugaan korupsi mengarah pada spesifikasi barang dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022.


(Jody. S )

Iklan

iklan