Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Korupsi DAK DIKBUD NTB tahun 2024, Tidak Ada Intervensi dari KEJATI

Selasa, Juni 17, 2025, 21:05 WIB Last Updated 2025-06-17T14:05:37Z


Mataram-NTB, Kompasone.com - Pernyataan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon menegaskan bahwa , kami tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tahun 2024.


Dalam penanganan masih berjalan, semua profesional tidak ada intervensi, tidak ada itu, kata Enen di Mataram. Selasa 17/6/2025 .


Dengan ini Kejati turut menyampaikan hal itu dalam menjawab rencana pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan mengalokasikan dana APBD tahun 2025 senilai 9, 45 Miliar untuk rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Tinggi NTB.


Enen Saribanon mengatakan hal tersebut tidak ada kaitan dengan segala bentuk kasus yang bersentuhan dengan proyek pemerintah, termasuk penyelidikan dugaan korupsi DAK Dinas Dikbud NTB tahun anggaran 2024, ujarnya.


Jody. S. / Jesicha. L

Iklan

iklan