Pontianak-KALBAR, Kompasone.com- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan enam tersangka kasus dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan, keenam tersangka ini adalah AH selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman Ketapang, ASD selaku PPK, H selaku Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, BEP sebagai pelaksana di lapangan, AS dan HJ selaku pengawasan di lapangan tanpa kontrak.
"Penetapan tersangka ini setelah serangkaian penyidikan yang dikuatkan dengan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, hasil penyidikan mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi," kata Siju kepada awak media di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Selasa (17/6/2025).
Proyek ini, lanjut dia, menggunakan APBN Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh perhitungan dan dapat disimpulkan bahwa Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu antara yang tertera dalam kontrak dengan yang terpasang.
"Hasil penyidikan, pelaksanaannya tidak sesuai sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan. Sehingga, dari perbuatan ini terdapat selisih harga mencapai delapan miliar rupiah lebih," bebernya.
Terhadap para tersangka, kata Siju dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
"Lima orang tersangka laki-laki dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak dan seorang tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Pontianak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 sampai tanggal 6 Juli 2025," ungkap Siju.
Jody. S / Jesicha. L