Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Maladministrasi dan Inkompetensi Struktural dalam Koperasi TKBM Karya Bakti

Kamis, Juni 19, 2025, 19:05 WIB Last Updated 2025-06-19T12:06:04Z


Sumenep, Kompasone.com - Kondisi "mati suri" yang dialami Koperasi TKBM Karya Bakti pasca-meninggalnya ketua lama, dan kemudian "reaktivasi"-nya pada tahun 2022 di bawah inisiasi Kepala KSOP Kalianget yang lama, memunculkan pertanyaan krusial mengenai prosedur dan motif pembentukan kepengurusan baru. Indikasi "asal jadi" dalam pembentukan ini diperkuat oleh penunjukan Sumanto sebagai Ketua Koperasi, yang menurut sumber terpercaya dari Kompasone.com, buta huruf dan memiliki SDM rendah.


Penunjukan individu yang secara fundamental tidak cakap dalam literasi dan manajerial untuk memimpin sebuah entitas koperasi adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance). Hal ini berpotensi besar menghambat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi operasional koperasi, serta merugikan anggota TKBM itu sendiri.


Kecakapan membaca dan menulis merupakan prasyarat mutlak untuk memahami anggaran dasar, anggaran rumah tangga, laporan keuangan, serta berbagai dokumen legal dan operasional yang menjadi tanggung jawab seorang ketua koperasi. Ketiadaan kemampuan dasar ini secara inheren meruntuhkan legitimasi kepemimpinan dan integritas manajerial.


Pengakuan Bendahara Koperasi TKBM Karya Bakti mengenai pemotongan upah anggota sebesar 30% yang kemudian diturunkan menjadi 25% dari total 45 kuli dalam dan hampir 100 kuli luar, merupakan indikasi kuat adanya pungutan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan koperasi.


Setiap pemotongan upah pekerja harus didasarkan pada perjanjian yang sah, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta harus diperuntukkan bagi kepentingan anggota secara kolektif dan terukur. Jika pemotongan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penipuan atau penggelapan.


Lebih lanjut, keberadaan "pihak yang mengesahkan kartu anggota koperasi TKBM" meskipun Ketua Koperasi diketahui buta huruf, menunjukkan adanya struktur bayangan atau pihak-pihak yang mengendalikan koperasi dari belakang layar. Ini merupakan manipulasi kelembagaan yang harus diusut tuntas.


Peran KSOP Kalianget sebagai pembina TKBM Koperasi Karya Bakti tidak dapat dilepaskan dari polemik ini. Pembiaran terhadap praktik-praktik maladministrasi dan dugaan pelanggaran hukum ini oleh KSOP Kalianget adalah bentuk kelalaian serius dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.


Secara hukum, pembina memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan bahwa organisasi yang mereka bina beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas koperasi, dan prinsip-prinsip keadilan. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: Apakah pembiaran ini disebabkan oleh ketidakmampuan KSOP dalam menjalankan fungsinya, ataukah ada motif lain yang disengaja?


Situasi di Koperasi TKBM Karya Bakti Pelabuhan Pelindo Kalianget bukanlah sekadar masalah internal koperasi, melainkan indikasi sistemik dari kelemahan pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Kondisi "telur di ujung tanduk" ini menuntut intervensi segera dari otoritas yang berwenang, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta aparat penegak hukum.


Apabila dugaan-dugaan ini terbukti, maka patut dipertanyakan: Apakah KSOP Kalianget akan menunggu hingga kasus ini diseret ke meja hijau dan menjadi skandal publik sebelum mengambil tindakan korektif, ataukah mereka akan proaktif dalam menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola koperasi demi keadilan bagi para anggota TKBM?


Ketegasan hukum dan audit menyeluruh terhadap Koperasi TKBM Karya Bakti, serta evaluasi komprehensif terhadap kinerja pembinaan KSOP Kalianget, adalah keniscayaan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin hak-hak fundamental pekerja.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan