Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Delik Penipuan Oknum Kepala Desa Menjadi Catatan Gelap Integritas Publik

Senin, Juni 23, 2025, 19:49 WIB Last Updated 2025-06-23T12:49:49Z


Sumenep, Kompasone.com – Kabut hitam penyalahgunaan wewenang kembali menyelimuti lanskap birokrasi lokal Kabupaten Sumenep. Seorang oknum Kepala Desa berinisial SN di Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 


Laporan resmi, yang diterima SPKT Polres Sumenep pada 16 Juni 2025, pukul 18.00 WIB, dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/290/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, memicu pertanyaan serius tentang moralitas dan akuntabilitas pemegang amanah publik.



Kronik peristiwa tragis ini berawal pada Februari 2025, manakala Masriya (52), seorang warga Desa Batang-Batang Daya, dihadapkan pada realitas pahit penangkapan putranya, NW, oleh Polres Sumenep dalam pusaran kasus narkotika. Di tengah kerentanan dan keputusasaan seorang ibu, oknum Kepala Desa SN secara insidious (diam-diam dan licik) diduga memanfaatkan situasi tersebut, menawarkan sebuah 'solusi' ilegal dengan imbalan fantastis: Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah). 


Janji manis berupa "pengurusan" kasus yang akan berujung pada rehabilitasi tanpa proses hukum formal, terucap di hadapan Masriya, disaksikan oleh suaminya, Sodik, dan saudaranya, Maduri. Ini bukan sekadar janji biasa, melainkan sebuah manuver yang berpotensi melanggar hukum dan etika jabatan.


Terjebak dalam belitan janji palsu, Masriya akhirnya menyerahkan total Rp38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) kepada SN. Namun, janji tinggal janji. Alih-alih mendapatkan rehabilitasi, NW justru terus menghadapi kerasnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. 


Disparitas mencolok antara representasi yang disampaikan SN dan realitas yang terjadi secara gamblang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang terstruktur, memenuhi unsur-unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam kanon hukum pidana Indonesia. Ini adalah indikasi kuat adanya niat jahat (mens rea) yang dibarengi dengan tindakan objektif (actus reus) yang merugikan.


Tidak tinggal diam atas insiden yang merenggut hak dan kepercayaannya, Masriya kini menempuh jalur hukum. Didampingi oleh Loyer tunggal Fikter Ach. Supyadi, SH, MH., seorang figur advokat yang dikenal ketegasannya dan prinsip tak pandang bulu dalam penegakan keadilan, laporan ini diharapkan menjadi titik tolak bagi penegakan hukum yang imparsial. 


Ach. Supyadi membenarkan kliennya telah membuat laporan polisi di Polres Sumenep. "Iya benar, beliau sudah membuat LP di Polres Sumenep dan saya mendampingi bersama rekan pengacara lainnya sebagai kuasa hukumnya," tukasnya. Advokat tersebut lebih lanjut menegaskan bahwa kliennya telah menderita kerugian material sebesar Rp38.000.000 dan secara tegas berharap Polres Sumenep dapat menindaklanjuti kasus ini dengan keseriusan penuh. 


"Atas dugaan itu, klien kami mengalami kerugian 38 juta semuanya. Harapannya laporan klien kami agar ditindaklanjuti oleh Polres dan ditangani dengan serius, itu saja," pungkas Ach. Supyadi.


Keberanian Masriya untuk melapor harus diapresiasi sebagai manifestasi perlawanan terhadap praktik culas yang menggerogoti sendi-sendi keadilan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam perkara ini akan menjadi preseden penting, bukan hanya untuk mengembalikan hak korban, tetapi juga untuk menegaskan bahwa tak ada satu pun individu, termasuk mereka yang berada di kursi kekuasaan, kebal terhadap jerat hukum. Publik menanti respons Polres Sumenep yang proaktif dan berkeadilan dalam mengungkap tabir gelap ini.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan