Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Polres Gunungkidul gelar konferensi pers Kamis (26/6/2025), hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi, S.I.K, M.M., Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Suranto, S.E. konferensi pers tersebut salah satunya pencabulan terhadap anak yang di sampaikan Kapolsek Panggang AKP Gatot Iryanto, S.H., M.H. disampaikan oleh AKP Gatot, Polsek Panggang Polres Gunungkidul, telah menangani kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
"Kasus ini dilaporkan pada tanggal 6 Mei 2025, dengan kronologi kejadian yang terjadi sebanyak lima kali pada bulan Januari hingga Maret 2025," jelas Kapolsek Panggang.
Kejadian tersebut di Banyumeneng, Giriharjo, Panggang.
"Korban, kata Kapolsek Patuk, yang berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas 6 SD, mengaku telah mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak lima kali.
" Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku dalam kamar korban pada waktu yang berbeda-beda, "ungkap AKP Gatot.
Pelaku. lebih lanjut ia sampaikan, meminta korban untuk membuka baju dan melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk menjilat alat kelamin korban dan meremas payudara milik korban.
"Pelaku juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun, termasuk kepada ibu kandungnya sendiri," kata dia.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban saat kejadian.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "terangnya.
Pelaku dan ibu korban merupakan pasangan suami istri yang telah memiliki kisah panjang. Ibu korban tinggal di Bantul, sementara pelaku dan korban tinggal di Banyumeneng, Gunungkidul. dalam hal ini pisang ranjang.
( Mbah Pri )