Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Sewa Tanah Kalurahan Maguwoharjo Rugikan Negara, Lurah Jadi Tersangka

Selasa, Mei 27, 2025, 20:15 WIB Last Updated 2025-05-27T13:15:53Z


Yogyakarta, Kompasone.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dan Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan konferensi pers terkait penanganan kasus penyewaan tanah Kalurahan Maguwoharjo, bertempat di Aula Gedung Promoter Polda DIY (27/5/2025). 


Hadir dalam konferensi pers tersebut Dirreskrimsus yang di dampingi Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K. Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata ruang DIY Wahyudi. Dirreskrimsus Polda DIY sampaikan, Berdasarkan ungkap kasus tersebut, beberapa orang termasuk Lurah menjadi tersangka. 


Diantaranya adalah, K, laki-laki, umur (59) tahun, alamat di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;

S, laki-laki, umur (59) tahun, alamat di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;

E-S, laki-laki, umur (55) tahun, alamat di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Merupakan Jogoboyo;

N, laki-laki, umur (50) tahun, alamat di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, merupakan Danarta.


Rentang waktu Tahun 2020 hingga tahun 2023 di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. 


Barang bukti uang tunai sebesar Rp.272.500.000, Dokumen Surat Perjanjian Sewa; Dokumen-dokumen Lain yang berkaitan dengan perkara.


Motif operandi para tersangka yang merupakan perangkat Kalurahan Maguwoharjo melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan menyewakan tanah desa dan pelungguh kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. 


Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat DIY sebesar Rp. 805.600.000,- .


Kronologi kejadian

pada kurun waktu 2020 sampai 2023, terjadi penyewaan beberapa bidang tanah desa dan pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin dari Gubernur DIY. 


Tersangka K selaku Lurah menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 m² di Persil 198 kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp.12.500.000,- pertahun. 


Ia juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh tersangka lainnya.


Tersangka S selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 m² di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp. 32.910.000,- pertahun.


Tersangka E-S menyewakan beberapa bidang tanah kas dan pelungguh tanpa izin dengan harga sewa bervariasi antara Rp. 2.500.000,- hingga Rp. 8.000.000,- per tahun.


Penyewaan dilakukan atas beberapa persil, antara lain Persil 64b, 63,163, 190, dan 200.


Tersangka N menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185 seluas 6.000 m² sebanyak dua kali, yakni untuk jangka waktu 5 tahun (Rp. 50.000.000,-) dan 1 tahun (Rp. 20.000.000,-).


Tersangka K telah disidangkan dan diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor Yogyakarta.


Berkas perkara tersangka S, E-S, dan N telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.


Total kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp. 805.600.000,-. Adapun jumlah uang yang berhasil disita oleh penyidik sebesar Rp. 272.500.000.


Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001.Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


( Mbah Pri )

Iklan

iklan