Mamuju, Kompasone.com - Tambang batu bara milik PT. Bonehau Prima Cool yang diduga tidak memiliki izin lengkap, terletak di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, di sorot aktifis.
Simson, selaku aktifis, minta aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pengelola tambang batu bara yang diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap tersebut.
"IUP OPK Pengangkutan Penjualan di pertanyakan, apakah pihak perusahaan sudah mengantongi izin tersebut." katanya
Simson, mengungkapkan perusahaan tambang juga seharusnya sudah mempunyai jalan sendiri atau jalan hauling untuk pengangkutan batu bara.
"Pada dasarnya mereka harus punya jalan hauling sendiri agar tidak lagi menggunakan jalan umum (Di saat jam operasional khusus angkutan batu bara). kata Simson ke Media ini, Minggu 10/11/24.
Namun, pihak Manajemen PT. Bonehau Prima Coll, Simson mengatakan, hingga saat ini pihak perusahaan tambang tidak mampu menyediakan jalan khusus. Sehingga, pangangkutan batu bara meliputi jalan Bonehau-Kalukku-hingga jalan trans Sulawesi diperbolehkan melewati jalan umum yang dapat mengganggu pengendara lain.
Di konfirmasi Ibu Emmy selaku HRD PT. Bonehau Prima Cool, saat ditanyakan seputar IUP OPK Pengangkutan Penjualan, Ibu Emmy malah menyuruh ke Pak Ady untuk di tanyakan.
"Tanya kepada Pak. Adi sebagai KTT nya di perusahaan tambang batu bara," jawab Ibu Emmy melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut Ibu Emmy menjelaskan, kami sudah bahas di DPRD Provinsi apa yang kita tanyakan. Selain itu, Ibu Emmy mengatakan, kalau kalian merasa PT. Bonehau Prima Cool melanggar silahkan melapor ke Polda aja.
"Napa kita tidak laporkan saja, lapor miki ke Polisi kalau kita merasa begitu..ya kan." jawab Bu Emmy
Padahal, aktivitas yang memerlukan izin pertambangan berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Semua aktivitas eksplorasi harus memenuhi persyaratan terutama dalam perizinan.
Eksplorasi sumber daya alam berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia dalam jangka panjang. Meski dilakukan oleh perusahaan swasta yang berorientasi bisnis, tetap harus memenuhi ketentuan terkait dampak terhadap lingkungan hidup. Sumber daya alam juga merupakan aset negara yang apabila bernilai ekspor artinya menambah pendapatan.
Maka dalam aktivitasnya diatur pemerintah supaya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga lebih teratur dan terkontrol. Aktivitas usaha dimulai dari penelitian dan penyelidikan, tahap eksplorasi, konstruksi, proses pengambilan, pengolahan hasil, penjualan dan pasca tambang. Dari seluruh rangkaian tersebut pelaksanaannya berdasarkan perizinan yang dimiliki perusahaan.
ZUL