Barito Utara, Kompasone.com — Society Corruption Investigation ( SCI ) desak Kejaksaan Negeri Barito Utara segera mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Beringin Raya, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Hal itu disampaikan Direktur Investigasi Society Corruption Investigation ( SCI ) Johansyah menanggapi Berita yang ditayangkan Kompas One terkait dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Beringin Raya.
Seperti Berita yang ditayangkan Kompas One berturut turut, keterangan yang diperoleh Kompas One mengungkapkan, Tahun Anggaran 2022, Desa Beringin Raya,Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng menerima Dana Desa sebesar Rp.879.104.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, penggunaan dana tahap pertama berupa belanja penyediaan operasional Posyandu Lansia sebesar Rp.11.475.000, diduga tidak semua dana diserahkan.
Pembangunan jembatan jalan usaha tani program ketahanan pangan sebesar Rp.79.300.000. Namun, keterangan yang diperoleh Kompas One, fisik pekerjaan diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Kegiatan PPKM skala mikro sebesar Rp.41.024.850, dipertanyakan.
Penggunaan dana tahap dua berupa penyelenggaraan kader pembangunan manusia sebesar Rp.15.240.000, dipertanyakan. Belanja pengadaan operasional posyandu Balita sebesar Rp.19.800.000, diduga terjadi penyimpangan. Belanja pengadaan operasional posyandu Lansia sebesar Rp.22.950.000, diduga terjadi penyimpangan.
Rehab jalan/usaha tani sebesar Rp.147.247.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Rejab jembatan jalan usaha tani program ketahanan pangan sebesar Rp.125.952.500, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Penggunaan dana tahap tiga belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Untuk Tahun anggaran 2023, Desa Beringin Raya mendapat Dana Desa sebesar Rp.627.718.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, penggunaan dana tahap pertama berupa pembangunan cor rabat beton jalan dalam Desa jalur 09 Rt.04 sebesar Rp.196.646.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Rehab jalan jalur desa Rt.02/03 sebesar Rp.79.956.100, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Sedangkan realisasi penggunaan dana tahap dua dan tiga belum dilaporkan ke Kemendes PDTT. Hal ini menjadi pertanyaan.
Untuk Tahun 2024, Desa Beringin Raya mendapatkan dana desa sebesar Rp.635.828.000, yang akan dipergunakan beberapa program. Namun, penggunaan dana tahap pertama belum dilaporkan.
Menurut Johansyah, Kepala Desa yang lama maupun yang baru menjabat harus bertanggung Jawab.
" Bila Kejari Barito Utara tidak segera melakukan pengusutan, kami akan melakukan aksi demontrasi ke Kejaksaan Agung," ujar Johansyah.
Sementara itu, Kepala Desa Beringin Raya kepada Kompas One Kamis Sore mengaku baru menjabat sebagai Kepala Desa Beringin Raya.Dia mengaku, penggunaan dana desa tahap tiga tahu 2023 sudah dikerjakan semua.Sedangkan penggunaan dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2024 masih tahap pekerjaan.
( Tim )