Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemda Lombok Timur Keluarkan Himbauan Pada Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M

Kamis, Maret 07, 2024, 15:35 WIB Last Updated 2024-03-07T08:35:52Z


Lombok Timur, Kompasone.com - Pemda Lombok Timur melakukan pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadhan 1445 H/2024 untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kekhusukan masyarakat dan toleransi, melalui surat himbauan Nomor: 331.1/111/Pol.PP/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang ditandatangani Pj. Bupati Lombok Timur.

Dengan menghimbau kepada seluruh pemilik rumah makan/warung makan/supermarket/mini market atau sejenisnya serta Masyarakat untuk mentaati ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap orang dilarang untuk:

a. Menjual dan membunyikan petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya kecuali ada ijin dari pihak yang berwenang;

b. Dengan sengaja makan, minum dan merokok ditempat terbuka pada waktu jam puasa;

c. Melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan (adu lari) dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lain yang menimbulkan gangguan selama bulan suci ramadhan.

2. Pemilik atau pengelola tempat hiburan supaya tidak membuka usaha selama bulan suci ramadhan.

3. Pemilik rumah makan/warung makan/super market/mini market yang menjual makanan siap saji agar membatasi pelayanannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mulai pukul 05.00 Wita s/d pukul 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutup sejenisnya tempat pelayanan, pintu dibuka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat;

b. Mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.

4. Setiap orang yang tidak mengindahkan himbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

5. Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar melakukan penyebarluasan himbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dan menjaga kondusifitas keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan apparat TNI/Polri setempat.


( Maruhun )

Iklan

iklan