Aceh Tamiang, kompasone.com - LSM GARANG (Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang) menyoroti hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) seleksi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor : 30/PANSEL/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat perbedaan mencolok dalam penyajian hasil UKK untuk tiga BUMD, yakni PT Rebung Permai Jaya, PT Kwala Simpang Petroleum, dan PT Petro Tamiang Raya.
Pada PT Rebung Permai Jaya, panitia seleksi mencantumkan empat nama peserta dan seluruhnya dinyatakan "LULUS UKK".
Namun, kondisi berbeda terlihat pada dua BUMD lainnya. Dalam tabel hasil UKK PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya, kolom nomor urut, nomor pendaftaran, nama pendaftar, dan keterangan justru hanya berisi tanda strip (-).
Artinya, berdasarkan dokumen pengumuman tersebut, tidak tercantum nama peserta maupun status kelulusan untuk kedua BUMD tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang wajar dan perlu dijawab secara terbuka oleh Panitia Seleksi serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Ini Harus Dijelaskan
LSM GARANG menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh adanya kecurangan, intervensi, ataupun pelanggaran dalam proses seleksi. Namun, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, GARANG memandang bahwa setiap proses seleksi jabatan strategis di lingkungan BUMD harus memiliki kejelasan administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau memang tidak ada peserta yang lulus, sampaikan bahwa tidak ada peserta yang dinyatakan lulus. Kalau tidak ada peserta yang memenuhi standar, jelaskan hasilnya. Kalau seleksi harus diulang, sampaikan dasar hukum dan mekanismenya. Yang tidak boleh adalah membiarkan publik menerka-nerka karena tabel hasil UKK dibiarkan kosong tanpa penjelasan yang memadai,” tegas Ketua GARANG.
Menurut GARANG, perbedaan penyajian hasil UKK ketiga BUMD tersebut perlu memperoleh penjelasan administratif yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rincian hasil yang tercantum dalam pengumuman:
1. PT Rebung Permai Jaya
• Empat peserta tercantum dalam pengumuman.
• Keempat peserta dinyatakan lulus UKK.
2. PT Kwala Simpang Petroleum
• Tidak ada nama peserta yang tercantum.
• Tidak ada status kelulusan yang dicantumkan.
3. PT Petro Tamiang Raya
• Tidak ada nama peserta yang tercantum.
• Tidak ada status kelulusan yang dicantumkan.
𝘿𝙐𝘼 𝘽𝙐𝙈𝘿 𝙆𝙊𝙎𝙊𝙉𝙂, 𝘽𝙐𝙆𝘼𝙉 𝙎𝙀𝙆𝘼𝘿𝘼𝙍 𝙎𝙊𝘼𝙇 𝙏𝘼𝘽𝙀𝙇
LSM GARANG menilai bahwa kondisi tersebut tidak sepatutnya dibiarkan tanpa penjelasan resmi. Pengumuman hasil UKK merupakan dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan tahapan seleksi dan penentuan peserta yang berhak mengikuti proses selanjutnya.
Karena itu, GARANG meminta Panitia Seleksi menjelaskan sejumlah hal mendasar:
* Jika tidak ada peserta yang lulus, apa dasar penilaian dan penetapannya?
* Jika terdapat peserta yang mengikuti UKK tetapi tidak lulus, bagaimana hasil penilaian mereka dan mengapa statusnya tidak dicantumkan?
* Jika tidak ada peserta yang mengikuti UKK, bagaimana proses seleksi sebelumnya dilaksanakan hingga sampai pada tahap pengumuman hasil UKK?
* Jika seleksi harus dihentikan, diperbaiki, atau diulang, apa dasar hukum dan bagaimana mekanisme kelanjutannya?
Penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun munculnya dugaan yang belum tentu sesuai dengan fakta.
𝙆𝙒𝘼𝙇𝘼 𝙎𝙄𝙈𝙋𝘼𝙉𝙂 𝙋𝙀𝙏𝙍𝙊𝙇𝙀𝙐𝙈 𝘿𝘼𝙉 𝙋𝙀𝙏𝙍𝙊 𝙏𝘼𝙈𝙄𝘼𝙉𝙂 𝙍𝘼𝙔𝘼 𝘼𝘿𝘼𝙇𝘼𝙃 𝘽𝙐𝙈𝘿 𝙎𝙏𝙍𝘼𝙏𝙀𝙂𝙄𝙎
GARANG mengingatkan bahwa PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya berkaitan dengan kepentingan ekonomi daerah, khususnya pengembangan potensi usaha dan sektor energi Kabupaten Aceh Tamiang.
Oleh sebab itu, proses pengisian jabatan direksi kedua perusahaan tersebut harus mengedepankan prinsip:
* Kompetensi dan profesionalitas.
* Integritas dan objektivitas.
* Transparansi dan akuntabilitas.
* Kepastian administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
* Kesetaraan perlakuan bagi seluruh peserta seleksi.
Jangan sampai proses pengisian direksi yang seharusnya memperkuat tata kelola BUMD justru menimbulkan pertanyaan publik sebelum direksi terpilih menjalankan tugasnya.
𝙂𝘼𝙍𝘼𝙉𝙂 𝙈𝙀𝙈𝙋𝙀𝙍𝙏𝘼𝙉𝙔𝘼𝙆𝘼𝙉 𝙆𝙀𝙋𝘼𝘿𝘼 𝙋𝘼𝙉𝙄𝙏𝙄𝘼 𝙎𝙀𝙇𝙀𝙆𝙎𝙄
Sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi, LSM GARANG meminta Panitia Seleksi memberikan jawaban resmi atas sepuluh pertanyaan berikut:
1. Berapa jumlah peserta seleksi PT Kwala Simpang Petroleum yang mengikuti UKK?
2. Berapa jumlah peserta seleksi PT Petro Tamiang Raya yang mengikuti UKK?
3. Apakah terdapat peserta yang dinyatakan tidak lulus UKK pada kedua BUMD tersebut?
4. Jika terdapat peserta yang tidak lulus, mengapa nama dan status kelulusannya tidak tercantum dalam pengumuman?
5. Jika tidak ada peserta yang dinyatakan lulus, berapa nilai UKK masing-masing peserta dan apa hasil akhirnya?
6. Apa kriteria, klasifikasi, serta dasar penilaian yang digunakan dalam menentukan kelulusan peserta?
7. Siapa tim atau lembaga profesional yang melaksanakan UKK untuk masing-masing BUMD?
8. Apakah telah dibuat berita acara hasil UKK untuk PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya?
9. Apa dasar administratif dan hukum tidak dicantumkannya nama maupun status peserta dalam tabel hasil UKK kedua BUMD tersebut?
10. Bagaimana mekanisme kelanjutan seleksi direksi kedua BUMD, termasuk kepastian tahapan wawancara akhir?
Sepuluh pertanyaan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan permintaan klarifikasi yang menurut GARANG penting untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
𝙅𝘼𝙉𝙂𝘼𝙉 𝘼𝘿𝘼 𝙎𝙏𝘼𝙉𝘿𝘼𝙍 𝙂𝘼𝙉𝘿𝘼
LSM GARANG meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memastikan bahwa prinsip transparansi dan kesetaraan diterapkan secara konsisten dalam seluruh proses seleksi direksi BUMD.
“Kalau hasil UKK PT Rebung Permai Jaya dapat diumumkan dengan mencantumkan empat peserta yang dinyatakan lulus, mengapa hasil UKK PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya tidak disertai penjelasan mengenai status pesertanya?
Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta perlakuan yang setara, prosedur yang jelas, dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua GARANG.
GARANG memahami bahwa transparansi tidak berarti seluruh informasi pribadi peserta harus dibuka kepada publik. Informasi yang dilindungi ketentuan hukum tetap harus dihormati.
Namun, informasi mengenai status hasil seleksi, dasar penetapan, dan mekanisme tahapan selanjutnya perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
𝙅𝘼𝙉𝙂𝘼𝙉 𝙎𝘼𝙈𝙋𝘼𝙄 𝙒𝘼𝙒𝘼𝙉𝘾𝘼𝙍𝘼 𝘼𝙆𝙃𝙄𝙍 𝙈𝙀𝙉𝙅𝘼𝘿𝙄 𝙋𝙀𝙍𝙎𝙊𝘼𝙇𝘼𝙉 𝘽𝘼𝙍𝙐
LSM GARANG juga meminta Panitia Seleksi memberikan penjelasan mengenai penerapan tahapan wawancara akhir bagi calon direksi PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya.
Dalam pengumuman hasil UKK disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahapan wawancara akhir.
Pertanyaannya sederhana: Jika tabel hasil UKK kedua BUMD tersebut kosong, siapa yang akan mengikuti wawancara akhir?
Apakah tahapan tersebut tetap dilaksanakan, ditunda, atau menunggu proses administratif lanjutan?
Panitia Seleksi perlu memberikan kepastian sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan agar tidak menimbulkan persoalan administratif baru maupun ketidakpastian bagi peserta dan masyarakat.
𝙂𝘼𝙍𝘼𝙉𝙂: 𝙅𝘼𝙉𝙂𝘼𝙉 𝘽𝙄𝘼𝙍𝙆𝘼𝙉 𝘽𝙐𝙈𝘿 𝙇𝘼𝙃𝙄𝙍 𝘿𝙀𝙉𝙂𝘼𝙉 𝙋𝙊𝙇𝙀𝙈𝙄𝙆
LSM GARANG Aceh Tamiang mengingatkan bahwa keberhasilan BUMD tidak hanya ditentukan oleh modal, potensi usaha, dan peluang bisnis. Kredibilitas direksi serta integritas proses pengangkatannya juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Oleh karena itu, GARANG menyampaikan enam tuntutan kepada Panitia Seleksi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang:
𝙋𝙀𝙍𝙏𝘼𝙈𝘼 ; Memberikan klarifikasi resmi mengenai hasil UKK PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya.
𝙆𝙀𝘿𝙐𝘼 ; Menjelaskan status peserta yang mengikuti UKK pada kedua BUMD tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
𝙆𝙀𝙏𝙄𝙂𝘼 ; Menjelaskan dasar penilaian dan dasar hukum penetapan hasil UKK.
𝙆𝙀𝙀𝙈𝙋𝘼𝙏 ; Memberikan informasi mengenai mekanisme pelaksanaan UKK, termasuk tim atau lembaga pelaksana dan keberadaan berita acara hasil penilaian.
𝙆𝙀𝙇𝙄𝙈𝘼 ; Menjelaskan secara terbuka mekanisme serta tahapan lanjutan seleksi direksi kedua BUMD tersebut.
𝙆𝙀𝙀𝙉𝘼𝙈 ; Memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan yang tidak semestinya.
GARANG berharap seluruh pihak terkait dapat merespons persoalan ini secara terbuka, proporsional, dan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
𝙋𝙀𝙉𝙐𝙏𝙐𝙋 :
𝙂𝘼𝙍𝘼𝙉𝙂 𝘽𝙀𝙍𝘿𝙄𝙍𝙄 𝙋𝘼𝘿𝘼 𝙆𝙀𝙋𝙀𝙉𝙏𝙄𝙉𝙂𝘼𝙉 𝙋𝙐𝘽𝙇𝙄𝙆
LSM GARANG Aceh Tamiang menegaskan bahwa sikap ini bukan ditujukan untuk mendukung ataupun menjatuhkan kandidat tertentu. GARANG berdiri pada kepentingan publik, kepastian prosedur, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami tidak meminta siapa pun diluluskan. Kami hanya meminta prosesnya dijelaskan.”
Jika peserta tidak lulus, jelaskan status dan dasar penetapannya. Jika peserta lulus, umumkan sesuai ketentuan. Jika seleksi harus diperbaiki atau diulang, sampaikan dasar hukum dan mekanismenya.
Jangan biarkan tabel kosong menjadi sumber spekulasi publik.
LSM GARANG Aceh Tamiang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya kejelasan resmi mengenai status seleksi direksi PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya.
(Koor-Nas,Raja)
