jakarta, kompasone.com— Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemecatan tersebut merupakan dampak dari temuan hunian dengan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Rudi Setiawan mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Lapas Cibinong.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, Wisnu diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Tak hanya Wisnu, sebanyak 17 ASN di lingkungan Lapas Cibinong turut dikenai sanksi. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Kasus ini bermula dari sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 ruangan di kawasan terpisah dari blok hunian biasa, dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas dan perlengkapan memasak. Di kawasan tersebut juga ditemukan fasilitas olahraga dan simulator golf yang masih dalam pembangunan.
Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal. Kemen Imipas menyatakan terdapat penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai dan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan disiplin ASN. Bangunan yang menjadi sorotan juga disebut tidak bersumber dari APBN, tidak tercatat sebagai barang milik negara, serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
T.Raja
