Langkat, Kompasone.com — Aktivitas yang diduga berupa pengolahan dan pencampuran minyak tanah serta solar di kawasan Paya Bakung, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan warga. Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut dikhawatirkan menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung tanpa penindakan yang dinilai efektif. Warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap usaha tersebut. Namun, dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH), termasuk prajurit TNI aktif, masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Warga mengaku pernah menyampaikan laporan mengenai aktivitas tersebut. Akan tetapi, menurut keterangan mereka, kegiatan yang dipersoalkan itu diduga masih beroperasi hingga kini. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama karena adanya potensi bahaya dari penyimpanan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM).
Pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB, sejumlah awak media mendatangi lokasi yang disebut berada di kawasan Paya Bakung, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, untuk melihat langsung aktivitas yang dilaporkan warga.
Berdasarkan pengamatan awak media di lokasi, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan minyak tanah. Minyak tampak ditampung menggunakan ember berkapasitas sekitar 10 liter. Selain itu, terlihat dua pipa berukuran cukup besar yang mengalirkan cairan yang diduga merupakan minyak tanah.
Ketika dimintai keterangan mengenai pemilik usaha, salah seorang pekerja tidak bersedia menyebutkan identitas pengusaha yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Pekerja itu justru melontarkan pernyataan yang mengindikasikan adanya pihak yang disebut memberikan pengawasan terhadap lokasi tersebut.
“Jangan macam-macam kalian ini. Pengawasan TNI, Polres Langkat saja tidak berani,” ujar seorang pekerja yang tidak bersedia menyebutkan namanya, sebagaimana ditirukan dalam laporan awak media.
Pernyataan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa terdapat keterlibatan atau perlindungan dari institusi tertentu. Kebenaran ucapan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Awak media kemudian menanyakan keberadaan pemilik usaha. Salah seorang pekerja sempat mengatakan akan memanggil bosnya. Namun, tidak lama kemudian, pekerja tersebut kembali dan menyampaikan bahwa pemilik usaha tidak berada di tempat.
Di sekitar lokasi, awak media juga melihat beberapa tempat yang diduga melakukan aktivitas serupa dan berada dalam jarak berdekatan.
Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat mengantre untuk membeli BBM dengan menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 50 liter. Menurut keterangan seorang pengendara, masing-masing pembeli dapat membawa lima jeriken atau lebih.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pada malam hari sejumlah mobil tangki beroda enam diduga masuk secara bergantian untuk mengisi atau mengangkut minyak tanah dan solar.
Keterangan mengenai pola distribusi tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang, termasuk penelusuran asal-usul BBM, legalitas kegiatan, serta dokumen pengangkutan dan distribusinya.
Seorang pengendara yang ditemui di lokasi mengaku pernah melihat pihak yang diduga merupakan aparat melintas di sekitar tempat tersebut. Namun, ia tidak mengetahui tujuan kedatangan maupun pembicaraan pihak-pihak yang dimaksud.
Menurut sumber itu, aktivitas yang dipersoalkan terkadang berhenti selama beberapa hari, tetapi kemudian kembali berlangsung.
“Kalaupun tutup, biasanya tidak lama. Sekitar seminggu kemudian sudah buka lagi,” ujarnya.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Atas temuan dan laporan warga tersebut, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan atau pencampuran BBM.
Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait diharapkan menelusuri legalitas usaha, asal-usul minyak tanah dan solar, mekanisme penyimpanan, serta dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota Polri maupun prajurit TNI aktif, pemeriksaan perlu dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan institusi masing-masing. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara umum, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan ketentuan sektoral yang berlaku. Legalitas pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, serta niaga BBM perlu diperiksa untuk menentukan apakah aktivitas di lokasi tersebut melanggar hukum.
Terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kegiatan bisnis, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. Penerapan ketentuan tersebut terhadap dugaan kasus ini tetap memerlukan pembuktian mengenai fakta dan bentuk keterlibatan pihak yang dimaksud.
Sementara itu, apabila anggota Polri terbukti melindungi atau membantu kegiatan ilegal, yang bersangkutan dapat menghadapi proses penegakan kode etik, disiplin, maupun pidana sesuai dengan perbuatan dan unsur pelanggaran yang terbukti. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Warga berharap laporan mengenai aktivitas yang diduga sebagai pengolahan BBM ilegal tersebut tidak berhenti pada pendataan atau pemantauan semata. Mereka menginginkan pemeriksaan menyeluruh demi memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah risiko kebakaran yang dapat mengancam permukiman dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan oknum aparat serta legalitas kegiatan di lokasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, serta institusi TNI apabila terdapat pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Tim
