Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bau Amis di Kandang Meddelan | Ratusan Juta Menguap, Kambing Cuma Belasan?

Sabtu, Januari 17, 2026, 11:01 WIB Last Updated 2026-01-17T04:02:03Z

Sumenep, Kompasone.com – Dana Desa kembali jadi "bancakan"? Kali ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Meddelan, Kecamatan Lenteng, Sumenep, sukses bikin publik geleng-geleng kepala. Bukan karena prestasinya, melainkan karena aroma dugaan tindak pidana korupsi yang terendus dari balik jeruji kandang kambing.


Program pengadaan ternak kambing Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya menjadi motor ekonomi kerakyatan, kini justru dicurigai sebagai ladang mark-up dan penyalahgunaan wewenang. Bagaimana tidak? Anggaran yang kabarnya menyentuh angka ratusan juta rupiah, secara fisik hanya mewujud dalam 15 ekor kambing yang masih bertahan hidup.


Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta yang bikin nalar sehat korslet. Jika harga pasaran kambing dirata-rata Rp2 juta per ekor, maka 16 ekor kambing hanya memakan biaya sekitar Rp32 juta. Ditambah ongkos bikin kandang yang ditaksir paling mentok Rp20 juta, total modal yang keluar tak sampai Rp55 juta.


Pertanyaannya sederhana namun menukik, Ke mana sisa duit ratusan juta tersebut "melompat"? Selisih angka yang fantastis ini mengarah kuat pada adanya kerugian keuangan negara akibat pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel.


Ketua BUMDes Meddelan, Asmuni, saat ditemui di lokasi justru curhat dengan nada getir. Secara implisit, ia mengaku hanya menjadi "stempel" dalam proyek ini.


"Saya tidak tahu total anggarannya berapa, harga per ekornya berapa. Barang (kambing) tahu-tahu datang," akunya. Yang lebih parah, Asmuni membeberkan bahwa kendali finansial diduga kuat masih dicengkeram oleh Kepala Desa (Kades) Meddelan. Untuk urusan pakan dan nutrisi saja,


Asmuni mengaku kesulitan karena anggaran disebut "belum cair". Hal ini jelas menabrak prinsip kemandirian pengelolaan BUMDes yang seharusnya terpisah dari intervensi langsung pemerintah desa secara teknis keuangan.


Bak drama komedi putar, Kades Meddelan, Moh. Harist, justru melempar bola panas tersebut. Ia berdalih semua urusan sudah diserahkan ke BUMDes dan pihak desa tidak lagi ikut campur.


Saling lempar tanggung jawab ini justru mempertegas adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Secara regulasi, jika benar anggaran BUMDes dikelola langsung oleh Kades tanpa mekanisme yang sah, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap tata kelola administrasi desa.


Jika dugaan ini benar, para pihak yang terlibat bisa terjerat Undang-Undang Tipikor, khususnya terkait pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.


Masyarakat kini menunggu, apakah aparat penegak hukum (APH) akan segera "turun gunung" untuk melakukan audit investigatif terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek kambing ini, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja bersama bau kotoran di kandang Meddelan?


Jangan sampai, demi mengenyangkan segelintir oknum, hak-hak masyarakat desa dikorbankan lewat skema pengadaan yang penuh rekayasa.


(R.M Hendra,)

Iklan

iklan