Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

APH Terkesan Tutup Mata Keberadaan Aktivitas Tambang Pasir di Kali Complang Ngancar Kediri

Kamis, Oktober 23, 2025, 23:19 WIB Last Updated 2025-10-23T16:19:37Z

KEDIRI, kompasone.com  - Aktivitas tambang pasir yang diduga tanpa mengantongi izin masih bebas beroperasi, hal ini terpantau awak media saat di lokasi di Sungai Complang Dusun Ngunut Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.


Terlihat jelas aktivitas dengan menggunakan alat berat excavator 

di bantaran sungai, di lokasi tambang juga tampak beberapa alat berat yg digunakan untuk memuat hasil tambang ke mobil damtruk yang menunggu giliran antrian akan mengangkut pasir.


Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penambangan tersebut sudah lama beroperasi.


"Penambangan pasir itu sudah lama beroperasi mas. Bisa dilihat itu juga menggunakan alat berat mas," ucapnya. Rabu (22/10/2025).


Selain itu, ia sangat mengeluhkan aktivitas penambangan pasir itu, yang telah berdampak negatif yang ditimbulkan. Seperti dapat merusak ekosistem sungai dan kerusakan infrastruktur Jalan serta lingkungan.


Ia pun berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan penambangan yang diduga ilegal tersebut.


"Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas tambang pasir yang bebas beroperasi diduga tanpa izin tersebut. Dan jika benar tak ada izin, pertambangan harus dihentikan serta menangkap dan mengamankan pemilik lahan beserta alat2 eksa yg mereka pakai di lokasi itu," imbuhnya.


Sangat jelas di undang undang barang siapa melakukan aktifitas pertambangan tanpa mempunyai izin dan dukumen resmi di ancam Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 


"Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur," pungkasnya.


(SELAMET .S ) Kaperwil Jatim

Iklan

iklan