Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sidang Perkara Eksekusi Bara Baraya: Hakim Nyatakan Ketidakhadiran Principal Tergugat Sah Secara Hukum

Kamis, April 24, 2025, 14:23 WIB Last Updated 2025-04-24T07:24:29Z


Makassar, kompasone.com – Sidang lanjutan gugatan eksekusi lahan Bara Baraya dengan Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Mks kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 24 April 2025. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adjie, S.H. ini memasuki tahapan pokok perkara dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pihak penggugat.


Sidang dihadiri oleh kuasa hukum tergugat Agusta R. Lasompuh, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat Muhammad Ansar, S.H., serta perwakilan warga Bara Baraya selaku penggugat: Muhammad Nur dan Andarias. Dalam persidangan ini dilakukan pembacaan tuntutan oleh pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat kembali meminta agar principal tergugat, Itje Sitti Aisyah, dihadirkan secara langsung di pengadilan untuk memastikan legalitasnya sebagai pihak yang mengajukan eksekusi.


Menanggapi permintaan tersebut, hakim menyampaikan bahwa dalam sidang perkara perdata, principal tergugat dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum, berbeda dengan sidang mediasi yang mewajibkan keterlibatan langsung para pihak.


"Dalam persidangan perkara perdata, tidak ada kewajiban bagi tergugat untuk hadir secara langsung apabila telah memberikan kuasa hukum yang sah. Secara hukum, proses ini tetap dapat berjalan," ujar hakim di hadapan para pihak.


Namun demikian, hakim tetap memberikan kesempatan untuk menanyakan kepada kuasa hukum tergugat terkait kemungkinan kehadiran principal. Agusta R. Lasompuh, selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung dalam persidangan.


Dalam sidang ini, hakim juga menetapkan jadwal lanjutan proses persidangan, yaitu:

- 8 Mei 2025: Sidang jawaban tergugat atas tuntutan penggugat

- 15 Mei 2025: Sidang replik 

- 22 Mei 2025: Sidang duplik 


Jadwal sidang berikutnya akan ditetapkan setelah tahap duplik selesai


Meskipun secara hukum kehadiran tergugat dinyatakan sah melalui kuasa hukumnya, pihak penggugat tetap menyuarakan kekhawatiran terhadap keabsahan pihak yang digugat. Mereka menilai kehadiran langsung diperlukan untuk memastikan bahwa permohonan eksekusi benar-benar diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing.


Persidangan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang perjuangan warga Bara Baraya dalam menggugat proses eksekusi yang dinilai bermasalah. Sidang-sidang selanjutnya akan menjadi penentu dalam menguji dalil dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.


-VAL

Iklan

iklan