Pasuruan, Kompasone.com – Polres Pasuruan Kota menerbitkan surat edaran sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan selama perayaan Hari Raya Ketupat dan kegiatan Praonan/Petik Laut 2025. Surat tersebut dikeluarkan pada 4 April 2025 dan ditujukan kepada masyarakat, khususnya mereka yang akan beraktivitas di perairan wilayah hukum Polres Pasuruan. Langkah ini diambil untuk menekan risiko kecelakaan serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya keselamatan di laut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP , Davis Busin Siswara menyatakan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam kegiatan ini.
"Kami mengimbau seluruh pemilik kapal dan nahkoda untuk memastikan kondisi kapal layak berlayar sebelum digunakan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap mesin dan badan kapal sangat penting untuk mencegah kendala teknis yang berpotensi membahayakan," ujarnya.
Dalam edaran tersebut, setiap penumpang diwajibkan menggunakan perlengkapan keselamatan, termasuk pelampung. Petugas di lapangan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan aturan ini. "Kami ingin memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam kegiatan ini mematuhi standar keselamatan, sehingga tidak ada insiden yang dapat membahayakan jiwa," tambah Kapolres.
Selain itu, surat edaran juga menegaskan bahwa kapal dilarang berlayar dalam kondisi cuaca buruk. Jika terjadi gelombang tinggi, angin kencang, atau hujan deras, seluruh aktivitas di laut harus ditunda hingga kondisi kembali aman. "Nahkoda wajib bertanggung jawab penuh terhadap keputusan berlayar, dan kami meminta mereka untuk selalu memperhatikan prakiraan cuaca sebelum memulai perjalanan," kata AKBP Davis.
Ketentuan lain yang diatur dalam surat edaran adalah pembatasan kapasitas kapal. Pemilik kapal dilarang mengangkut penumpang melebihi batas yang ditentukan demi mencegah kelebihan muatan yang dapat mengancam keselamatan di perairan. "Kami akan menindak tegas jika ditemukan kapal yang melanggar aturan ini," tegasnya.
Tanggung jawab keselamatan penumpang sepenuhnya berada di tangan nahkoda. Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, setiap nahkoda wajib memastikan keamanan seluruh individu yang berada di atas kapal, baik itu awak kapal maupun penumpang. "Jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, nahkoda dapat dikenai sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku," jelas Kapolres.
Untuk mengawal penerapan aturan ini, Polres Pasuruan akan mengerahkan personel guna melakukan pengawasan langsung di lokasi kegiatan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan memastikan setiap kapal beroperasi sesuai prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan berlangsung. "Kami meminta kerja sama semua pihak agar kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, serta bebas dari insiden yang tidak diinginkan," katanya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat dapat memahami serta menerapkan langkah-langkah keselamatan yang telah disusun. Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh aturan yang ditetapkan dapat dipatuhi demi terciptanya kegiatan yang tertib dan selamat.
Muh