Pasaman-Sumbar, kompasone.com - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di beberapa kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat tak kunjung berhenti.
Adapun kecamatan tersebut antara lain: Kecamatan Sungai Beremas, Kecamatan Koto Balingka, Kecamatan Ranah Batahan.
Dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan warga setempat, masyarakat tidak di sebutkan namanya mengakui juga ikut bekerja di tambang tersebut. "Saya juga turut bekerja di aktivitas Peti tesebut sampai hari ini" katanya.
Dari keterangan warga tersebut kepada media ini Sabtu 26/4/2025, saat ini ada sekitar lebih kurang 80 unit alat berat Exscavator beraktivitas di bantaran aliran sungai di tiga kecamatan itu.
Sedangkan alat berat tersebut ada dua jenis yakni, Exscavator mini dan Exscavator VC 200. Di katakan, 40 unit Exscavator mini, 40 Exscavator vc 200.
Kegiatan aktivitas tidak hanya berlangsung di bantaran aliran sungai bahkan lahan kosong dan kebun kelapa sawit warga juga menjadi sasaran kegiatan haram tersebut" ujarnya.
Oknum oknum Bos pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) tersebut mayoritas warga Pasaman Barat dan ada warga luar Daerah Pasaman Barat.
Ini inisial oknum Bos Peti sesuai dengan informasi narasumber. Yang turut andil dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), warga Pasbar: NR, SI, SR, DM, HA, PN, DR, HI. Warga luar Daerah, warga Pasaman : RM, AN. Menurut rilis nama yang di atas masih ada lagi warga Pasbar yang di duga anggota DPR aktif.
Berita ini di tayangkan dari referensi warga setempat dan belum di bisa mengkonfirmasi kepada oknum oknum dugaan Bos PETI. Masifnya dugaan itu di perkuat dengan temuan media ini di lapangan.
Pada tanggal 26 Februari 2025 terdapat di empat titik lokasi aktivitas PETI lokasi Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Sungai Beremas yang sempat di ambil vidionya sedang berativitas oleh media ini antara lain, di bantaran sungai dan di lahan kebun kelapa sawit warga.
Dengan di turunkan berita ini untuk mengetuk hati Aparat Penegak Hukum (APH) di Negri ini agar terbuka untuk menghentikan dan memberatas Aktivis Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) tanpa tembang pilih di Kabupaten Pasaman Barat.
Demi melindungi dan menjaga alam serta lingkungan untuk bisa di kembalikan pada porsinya sebagai mana yang di atur UU No 5 Tahun 1990 (UU KSDHAF).
Karna diduga aktivitas PETI tersebut terstruktur masif, ada oknum oknum kuat jadi bekingan sehingga aktivitas PETI tak tersentuh hukum.
(Yulisman)