Makassar, kompasone.com – Sejumlah warga Bara Baraya yang ingin mengikuti sidang mediasi gugatan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/3), dilarang masuk oleh aparat kepolisian. Warga yang datang untuk mengawal jalannya persidangan justru dicurigai hendak melakukan aksi unjuk rasa.
Sidang mediasi dengan Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Mks berlangsung di ruang mediasi PN Makassar, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian yang berjaga di luar ruang sidang. Polisi menerima informasi bahwa akan ada aksi massa untuk mengawal sidang, meski tidak ada pemberitahuan resmi ke Polrestabes Makassar.
"Kami datang ke pengadilan untuk mengetahui hasil sidang mediasi, bukan untuk berdemo. Ini hak kami sebagai warga yang terlibat dalam perkara ini," ujar salah satu warga Bara Baraya yang dicegah masuk.
Menurut warga, flyer yang beredar di media sosial hanya bertujuan mengajak solidaritas untuk mengikuti persidangan secara damai, bukan untuk menggelar aksi demonstrasi. Namun, pihak kepolisian menafsirkan informasi tersebut sebagai rencana aksi unjuk rasa dan melakukan langkah pengamanan ekstra dengan membatasi akses warga ke dalam pengadilan.
Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan di lingkungan pengadilan. "Kami tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai aksi. Kami hanya menjalankan tugas untuk memastikan situasi tetap kondusif," ujar salah satu petugas yang berjaga.
Meski sempat terjadi ketegangan, situasi tetap terkendali dan sidang mediasi tetap berlangsung. Warga yang semula dilarang masuk akhirnya diperbolehkan masuk.
Kejadian ini semakin memperlihatkan bagaimana perjuangan warga Bara Baraya untuk mempertahankan hak atas tanah mereka dihadapkan pada berbagai hambatan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mediasi selanjutnya dijadwalkan pada 8 April 2025, dengan harapan proses hukum dapat berjalan transparan tanpa ada lagi pembatasan terhadap warga yang ingin memperjuangkan hak mereka secara damai.
-VAL