Pasbar, kompasone.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial SH (23), diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diringkus petugas di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (30/10/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku SH.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban Wazirman," ujar Iptu A. Agung kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) di areal kebun kelapa sawit milik korban. Pelaku bersama seorang temannya sengaja datang dari Ujung Gading mencari target atau sasaran untuk melakukan pencurian.
Sesampai di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka, pelaku berhenti dan melihat satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit-X Nomor Polisi BM 2957 QL milik korban sedang terparkir di bawah pondok kebun kelapa sawit.
"Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, yang kebetulan kuncinya masih tergantung di sepeda motor tersebut. Korban sempat berteriak namun pelaku tetap membawa kabur sepeda motor tersebut sambil mengatakan pinjam sebentar," terangnya.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Pasaman Barat sebagai tindak lanjut kejadian yang dialami korban.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku curanmor tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro yang di back up Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terjadi pergumulan, namun pelaku berhasil diamankan," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku membuka sebagian body sepeda motor kemudian dibuang ke sungai.
"Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas seharga Rp1.400.000," katanya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku SH berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit-X Nomor Polisi BM 2957 QL.
"Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas. Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah yang saat ini identitasnya sudah dikantongi petugas ," jelasnya.
Ditambahkan, Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku SH.
"Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban pencurian kendaraan bermotor," pintanya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
(Yls)
