Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Hukum Mati di Tangan Mafia | Skandal Korupsi TKD Sumenep Rp 114 Miliar Menguap Begitu Saja!

Kamis, Oktober 22, 2026, 08:32 WIB Last Updated 2026-10-22T01:32:39Z

 


Surabaya, Kompasone.com - Keadilan di negeri ini makin hari makin seperti barang dagangan. Kasus mega korupsi mafia tanah di Sumenep yang mengembat Tanah Kas Desa (TKD) seluas nyaris 17 hektare dengan nilai kerugian negara meroket hingga Rp 114,44 miliar kini justru melempem dan pupus di tengah jalan!


Rakyat kecil yang tanahnya diserobot terpaksa hanya bisa gigit jari melihat para penjahat berkerah putih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.


Kasus tukar guling (ruislag) busuk ini sejatinya sudah mengakar sejak tahun 1997. Modusnya tergolong nekat dan biadab: tanah negara milik Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango dijual secara ilegal ke pengembang perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) yang dikelola oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Polda Jatim sejatinya sempat menetapkan 3 orang tersangka utama:


HS - Direktur PT SMIP (Dalang/Pengembang).

MH - Oknum Pegawai BPN (Tukang stempel/Legalitas bodong).

MR - Oknum Kepala Desa (Pengkhianat aset rakyat).


Berdasarkan hasil audit BPKP Jatim, tanah pengganti yang diklaim oleh tersangka ternyata seratus persen FIKTIF! Akta jual belinya tak terdaftar, dan sertifikat penggantinya dipalsukan. Bahkan ironisnya, tanah yang diklaim sebagai lokasi pengganti sampai detik ini masih milik warga lokal yang tidak pernah menjual tanahnya sama sekali! Warga dibodohi, negara dirampok.


Polda Jatim yang dipimpin Ditreskrimsus saat itu sebenarnya sudah mengantongi bukti kuat: pemalsuan dokumen beruntun, prosedur pengadaan yang ditabrak, hingga kerugian negara ratusan miliar. Namun apa yang terjadi?


Begitu kasus masuk tahap penyidikan, sang aktor utama, HS, langsung melancarkan aksi perlawanan lewat gugatan Praperadilan beruntun. Hasilnya? HS dibebaskan dengan jaminan!


Sejak tersangka menghirup udara bebas, penanganan kasus raksasa ini langsung "mangkrak" total dan seolah sengaja ditimbun hingga membusuk. Tidak ada kejelasan, tidak ada pelimpahan ke pengadilan, dan tidak ada keadilan bagi korban!


Melihat hukum yang mendadak "mati angin" di tangan mafia tanah, H. Muhammad Siddik selaku pelapor resmi melayangkan desakan keras langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


"Kami meminta dengan sangat kepada Kejagung sebagai panglima keadilan tertinggi di negeri ini untuk turun tangan! Jangan biarkan kasus rampok aset negara bernilai puluhan miliar ini dipetieskan begitu saja. Gunakan kewenangan untuk memproses kasus ini secara jujur, adil, dan benar!" tegas laporan tersebut.


Sangat membagongkan ketika rakyat kecil yang mencuri kayu bakar langsung diseret ke penjara, sedangkan pengusaha rampok yang menilap tanah negara 17 hektar dan merugikan ratusan miliar justru bisa melenggang santai hanya karena main praperadilan dan bayar uang jaminan.


Apakah aparat penegak hukum kalah gertak oleh perlawanan mafia tanah? Atau jangan-jangan ada 'uang dingin' yang membungkam penegakan hukum ini hingga pupus di tengah jalan? Kejagung wajib membongkar skandal ini sampai ke akar-akarnya sebelum kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh total!


(R. M Hendra)

Iklan

iklan