Sumenep, Kompasone.com – Air mata Haikal Rafa Arsyafin belum kering setelah ditinggal wafat oleh ibunda tercintanya. Kini, bocah di bawah umur tersebut harus menelan pil pahit setelah uang pendidikan dan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep sebesar Rp 42 juta diduga dikuasai secara sepihak oleh ayah tirinya, yang berinisial RGL (Ragil).
Hak yang seharusnya menjadi modal masa depan anak yatim piatu ini justru diduga dirampas oleh orang yang selama ini ia anggap sebagai pengganti sosok ayah.
Menurut pengakuan Haikal, dugaan tindakan tidak terpuji ini baru terungkap setelah pihak keluarga mengetahui bahwa dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan telah cair.
Ragil diduga melakukan proses pencairan secara diam-diam tanpa ada musyawarah atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga besar almarhum istri, yang kini menjadi pengasuh Haikal bersama nenek dan bibinya.
"Saya tidak menyangka Bapak tiri saya, Ragil, tega berbuat hal sehina itu kepada saya," ungkap Haikal dengan nada bergetar menahan sesak di dada saat memberikan keterangan kepada media.
Kekecewaan mendalam juga dirasakan oleh bibi Haikal. Dikenal sebagai sosok yang penyabar, sang bibi akhirnya meradang atas ulah mantan suami dari almarhumah saudaranya tersebut. Pihak keluarga sempat mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep untuk meminta klarifikasi.
Namun, pihak BPJS menyatakan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada Ragil karena proses pengajuan dianggap telah memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
Menyadari hak-haknya telah dirampas, Haikal bersama keluarga besarnya tidak tinggal diam. Langkah hukum diambil dengan melaporkan Ragil (yang statusnya kini merupakan mantan suami cerai mati almarhumah) kepada pihak kepolisian. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan uang masa depan Haikal yang kini menjadi anak yatim piatu.
Kini, Keputusan berada di tangan Ragil. Publik dan keluarga korban menanti pertanggungjawaban dari yang bersangkutan
1.Menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya demi masa depan anak yatim.
2.Tetap bungkam dan menghadapi konsekuensi hukum di balik jeruji besi melalui "jalur senyap" penjara.
Kasus ini menjadi gosip hangat masyarakat Sumenep, yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas demi melindungi hak anak di bawah umur yang rentan menjadi korban eksploitasi keluarga.
Hingga berita ini ditayangkan, Ragil belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan perampasan hak Haikal atas uang pendidikan senilai Rp3.000.000 dan santunan kematian almarhum ibunya sebesar Rp42.000.000. Redaksi akan segera memperbarui informasi begitu ada penjelasan dari pihak terkait.
(R. M Hendra/Nofa. R)
