Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Lurah dan Mantan Jagabaya Condongcatur Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus TKD

Rabu, Juli 01, 2026, 07:34 WIB Last Updated 2026-07-01T00:34:23Z

Yogyakarta, Kompasone.com — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Persil 88, Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026) setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.


“Dua tersangka tersebut berinisial K, mantan Jaga Baya Kalurahan Condongcatur, dan RCS, Lurah Condongcatur. Keduanya sebelumnya berstatus saksi dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan,” kata Langgeng.


Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 19 orang saksi yang berasal dari perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, serta memeriksa tiga orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor.


Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara serta sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.224.342.510,90.


Menurut Langgeng, para tersangka diduga menyewakan Tanah Kas Desa kepada pihak lain tanpa memperoleh izin Gubernur DIY dan tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa.


“Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memberikan keuntungan kepada pihak lain yang tidak berhak,” terangnya.


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sementara itu, tersangka RCS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain.


"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.


Kasipenkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati DIY berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


( Mbah Pri )

Iklan

iklan