Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

DPRD Langkat Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, Juli 31, 2026, 11:48 WIB Last Updated 2026-07-31T04:48:30Z


Langkat, Kompasone.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (29/7/2026).


​Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita br. Surbakti, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Langkat.


​Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, menyatakan bahwa pengesahan Ranperda ini merupakan wujud fungsi pengawasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal keuangan daerah.


​"Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini menandai telah berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah. Kami berharap berbagai masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan ke depan," ujar Sribana dalam rapat paripurna.


​Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita br. Surbakti, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Langkat atas kerja sama serta kerja keras selama proses pembahasan berlangsung.


​"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Langkat, khususnya Badan Anggaran, yang telah mencermati dan memberikan masukan konstruktif. Seluruh rekomendasi ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Langkat," ungkap Tiorita.


​Tiorita menambahkan, setelah disahkannya Ranperda ini, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat akan segera menyampaikan dokumen tersebut kepada pemerintah yang berwenang untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).


​Pengesahan ini diharapkan semakin memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta menjadi landasan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Langkat.



>Ms.Limbong

Iklan

iklan