Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sempat Dinilai Alot, Terduga Pelaku Penganiayaan di Lenteng Akhirnya Jadi Tersangka | Keluarga Korban Apresiasi Polisi

Kamis, Juni 04, 2026, 21:58 WIB Last Updated 2026-06-04T14:59:00Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Setelah sempat dibayangi ketidakpastian hukum dan rasa cemas yang berkepanjangan, keluarga Hamdi (34), pemuda asal Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kini akhirnya bisa sedikit bernafas lega.


Pihak kepolisian resmi menaikkan status terduga pelaku penganiayaan berinisial H, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, menjadi tersangka. Keputusan ini diambil setelah melewati proses dinamis yang sempat dinilai pelik oleh pihak keluarga korban


Sebelumnya, perjalanan kasus ini dinilai cukup berbelit-belit. Pihak keluarga sempat merasakan adanya indikasi kejanggalan; pasalnya, bukti luka fisik pada korban sudah jelas dan hasil visum pun telah dikantongi, namun status tersangka tak kunjung disematkan kepada pelaku.


Titik balik penanganan kasus ini terjadi secara mengejutkan pada Jumat (29/5/2026). Penyidik pembantu Polsek Lenteng menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut di Mapolres Sumenep.


Hasil gelar perkara menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, polisi resmi menetapkan H sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional (UU No. 1/2023) tentang tindak pidana penganiayaan.


Ketegasan aparat kepolisian di fase akhir ini langsung mendapat apresiasi mendalam dari pihak keluarga korban. Meski sempat dinilai lambat, langkah berani Polsek Lenteng dan Polres Sumenep dalam menegakkan keadilan patut diacungi jempol.


"Terima kasih Pak Polisi, karena sedikit banyak keluarga sudah menemukan titik terang dalam perkara ini. Kami sudah melihat secercah harapan akan keadilan hukum. Terima kasih juga kepada teman-teman dan semua pihak yang selama ini sudi membantu kami," ungkap Mistari, kakak kandung korban.


Mistari tidak menampik bahwa di awal proses hukum, keluarganya sempat didera kekecewaan mendalam akibat lambatnya kepastian hukum atas penderitaan yang dialami adiknya. Jalan damai pun sempat diupayakan, namun proses mediasi antara korban dan terlapor berujung buntu.


Namun, peta mengalir derasnya keadilan berubah ketika kasus ini mulai menyedot perhatian publik. Mistari mengakui, soliditas dan pengawalan ketat dari elemen masyarakat menjadi motor penggerak utama.


"Beruntung kasus adik saya mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis dan insan pers. Pemberitaan media yang masif hingga membuat kasus ini viral sangat membantu mengawal perkembangan kasus ini," pungkas Mistari dengan nada bangga atas kepedulian media.


Kini, dengan ditetapkannya H sebagai tersangka, publik Sumenep menanti proses hukum selanjutnya di meja hijau, berharap keadilan yang transparan dapat ditegakkan hingga tuntas.


(R.M Hendra)

Iklan

iklan