Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Menyikapi Pemberitaan Sepihak Terkait Dugaan Pungutan Liar di Lingkungan UPP Kelas III Sapeken

Sabtu, Juni 27, 2026, 20:53 WIB Last Updated 2026-06-27T13:53:45Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Sehubungan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh media Prabha News pada Jumat, 26 Juni 2026, mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batuguluk, Kepulauan Kangean, yang menyudutkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi dan bantahan tegas sebagai berikut:


Kami menegaskan bahwa seluruh informasi, tuduhan, dan asumsi yang digulirkan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar pada fakta di lapangan, dan cenderung bersifat opini liar yang menggiring opini publik (pembunuhan karakter). Narasi yang dibangun tidak didukung oleh satu pun bukti hukum yang valid, melainkan hanya bersandar pada klaim sepihak yang bernuansa fitnah.


Seluruh mekanisme pelayanan kapal baik kapal perintis, kapal kayu, kapal tanker, maupun kapal cepat yang bersandar di Pelabuhan Batu Guluk di bawah pengawasan Wilker Kangean, telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Segala bentuk biaya yang dipungut dari agen pelayaran atau pemilik kapal merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah, resmi, memiliki dasar hukum kuat, dan disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem penyerahan yang transparan dan akuntabel. Tidak ada sepeserpun pungutan diluar ketentuan resmi.


Menyeret inisial Kepala UPP Kelas III Sapeken (HM) dan Koordinator Syahbandar Wilker Kangean (ZA) ke dalam pusaran opini tanpa bukti otentik merupakan pelanggaran serius terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan aktivis namun melempar tuduhan pidana korupsi secara gegabah di ruang publik tanpa dokumen atau alat bukti yang sah.


Pihak UPP Kelas III Sapeken selalu menjunjung tinggi integritas dan keterbukaan. Kami sangat terbuka terhadap segala bentuk fungsi kontrol sosial maupun audit resmi dari instansi berwenang, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Namun, jika tuduhan "pungli masif" ini terus diembuskan tanpa bukti, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum perdata maupun pidana terhadap oknum-oknum yang sengaja menyebarkan fitnah dan merusak reputasi institusi negara.


Kami menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya warga Kepulauan Kangean dan Sapeken, agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak jelas kredibilitas datanya. UPP Kelas III Sapeken tetap berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan transportasi laut yang aman, profesional, bersih, dan bebas dari segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Sapeken, 27 Juni 2026

Humas Kantor UPP Kelas III Sapeken

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia


(R. M Hendra)

Iklan

iklan