Sumenep, Kompasone.com – Penggiringan opini negatif yang menyudutkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, terkait pengelolaan anggaran BUMDes Tahun 2025 akhirnya menemui titik terang. Tuduhan sepihak yang sempat beredar di media dinilai tidak hanya salah sasaran, tetapi juga sarat akan kesalahpahaman terhadap mekanisme birokrasi desa.
Sebagai seorang abdi masyarakat, Sekdes Pamolokan berinisial RB.MA secara tegas meluruskan tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya. Tuduhan bahwa ia menjadi "pemain tunggal" atau mendominasi anggaran ratusan juta tersebut dibantah keras karena tidak sesuai dengan fakta administrasi yang ada.
Sangat disayangkan munculnya narasi yang seolah-olah menempatkan Sekdes sebagai pihak yang mengendalikan penuh anggaran BUMDes sebesar Rp 254.374.400. Padahal, berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, posisi Sekdes adalah sebagai verifikator surat permintaan pembayaran (SPP) dan pembina administrasi desa, bukan eksekutor ataupun pemegang kas BUMDes.
Menanggapi sisa anggaran sebesar Rp 136.374.400 yang dipertanyakan publik, pihak desa menegaskan bahwa dana tersebut tidak hilang, tidak digelapkan, apalagi dipegang secara pribadi oleh Sekdes. Sisa anggaran tersebut tersimpan aman di rekening resmi dan dialokasikan untuk program kerja tahap berikutnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).
"Menuduh sisa anggaran hilang hanya karena belum dibelanjakan seluruhnya adalah bentuk keliru dalam memahami serapan anggaran berjadwal. Semua ada progresnya, tercatat resmi secara sistemik, dan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang diselewengkan," ungkap sumber internal yang memahami tata kelola keuangan Desa Pamolokan.
Terkait realisasi anggaran sebesar Rp 118.000.000 yang digunakan untuk pembangunan kandang ayam (Rp70 juta) dan belanja ayam (Rp 48 juta), proyek tersebut nyata, memiliki fisik yang jelas, dan digarap demi ketahanan pangan serta pemberdayaan ekonomi warga Pamolokan.
Mengenai status kelembagaan BUMDes yang disebut belum berbadan hukum lengkap, saat ini pihak pemerintah desa justru sedang dalam proses merapikan administratif dan restrukturisasi kepengurusan agar sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Desa. Proses transisi kelembagaan ini sama sekali tidak menghentikan kewajiban desa untuk merealisasikan program yang sudah dianggarkan demi kepentingan masyarakat.
Upaya mengaitkan nama Sekdes RB.MA dalam pusaran rumor ini dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter (character assassination) yang merugikan nama baik keluarga dan integritas profesionalnya.
Pemerintah Desa Pamolokan menyatakan sangat terbuka terhadap fungsi pengawasan publik maupun pemeriksaan resmi dari Inspektorat. Namun, pengawasan harus berbasis data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi liar atau pesanan politik pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana desa.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa siap diuji kapan saja melalui mekanisme resmi, membuktikan bahwa transparansi dan akuntabilitas di Desa Pamolokan tetap berjalan di atas koridor hukum yang sah.
(R. M Hendra)
