Pandeglang, kompasone.com – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang. Dalam operasi tersebut, delapan pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku meninggal dunia setelah melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pandeglang yang baru dibentuk beberapa hari lalu.
"Hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus curanmor oleh Tim URC Satreskrim Polres Pandeglang. Alhamdulillah, tim yang baru diluncurkan ini langsung membuahkan hasil," kata Dhyno saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, beberapa pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas saat akan diamankan.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan enam laporan polisi yang berasal dari enam lokasi kejadian berbeda. Dari jumlah tersebut, tiga kasus terjadi di wilayah hukum Polsek Pandeglang. Sementara sisanya tersebar di wilayah hukum Polsek Saketi, Polsek Banjar, dan Polsek Cadasari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 16 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak kejahatan. Polisi juga mengamankan dua buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini kerap menyasar kendaraan yang terparkir di rumah, toko, maupun di pinggir jalan. Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak pagar rumah atau membobol kunci kendaraan dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Satreskrim Polres Pandeglang guna melakukan pengecekan kendaraan yang berhasil diamankan.
"Kendaraan dapat diambil kembali tanpa dipungut biaya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB, atau surat keterangan resmi dari pihak leasing bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110.
Ali hamzah
