Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Keluarga Pindahkan Pasien BPJS ke RS lain, Keluhkan Tak Terima Resume Medis dan Edukasi Perawatan

Senin, Mei 25, 2026, 22:00 WIB Last Updated 2026-05-25T15:01:20Z

 


Tangerang, Kompasone.com - Keluarga pasien peserta BPJS kesehatan kelas 2 memindahkan pasien ke RS Sari Asih Karang Tengah kota Tangerang, setelah merasa tidak menerima resume medis dan edukasi perawatan saat dipulangkan dari RS Mulya Cileduk Tangerang . 


Pasien initial SM dirawat di RS Mulya Cileduk selama 6 hari, terdiri dari 3 hari di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan 3 hari di kamar perawatan. 

Saat dipulangkan pada Senin 25 Mei 2026 pasien masih terpasang selang NGT dan menggunakan oksigen. 


Waktu pulang tidak ada penjelasan cara merawat selang NGT dan oksigen di rumah. Kami juga tidak diberi resume medis, surat kontrol maupun rujukan ucap keluarga pasien. 

Karena bingung malam itu juga kami bawa pasien ke RS lain atas inisiatif keluarga ujar perwakilan keluarga. 


Pemindahan dilakukan ke RS Sari Asih Karang Tengah untuk melanjutkan perawatan lanjutan dengan fasilitas BPJS. Keluarga mengaku khawatir kondisi pasien memburuk jika perawatan di rumah dilakukan tanpa pendampingan. 


Hingga Senin 26 Mei 2026 , manajemen RS Mulya belum memberikan ketenangan resmi. Redaksi berusaha hubungi bagian Humas dan Unit Pengaduan Pasien RS namun belum mendapat tanggapan. 


Permenkes No. 4/2018 mewajibkan Rumah Sakit menjalankan discharge planning sebelum memulangkan pasien. Proses ini meliputi edukasi perawatan lanjutan, pemberian surat kontrol, dan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama jika pasien masih membutuhkan perawatan dirumah. 


BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada batasan hari rawat inap bagi peserta. Lamanya perawatan ditentukan oleh indikasi medis dokter penanggung jawab. Peserta yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat melapor ke BPJS melalui 165 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kendali mutu dan kendali biaya 


Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi RS, Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan keterangan resmi. 


Red /Maruli.S

Iklan

iklan