Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tauwas BGN Tangani Dugaan Penyimpangan Dana Supplier KPMPTSBP di Taput

Selasa, April 21, 2026, 16:00 WIB Last Updated 2026-04-21T09:00:24Z

 


JAKARTA, kompasone.com - Peran pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengemuka dalam polemik tunggakan pembayaran supplier yang melibatkan Yayasan Bisukma Grup dan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (KPMPTSBP)


Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I BGN, Harjito B, secara langsung memimpin rapat yang menguliti persoalan tersebut pada Senin (20/4) kemarin.


Dalam forum itu, fungsi pengawasan BGN tidak hanya menyoroti tunggakan pembayaran, tetapi juga membuka dugaan adanya ketidaktertiban pengelolaan dana.


Tauwas menegaskan bahwa setiap klaim audit terhadap keuangan koperasi harus melalui mekanisme resmi Inspektorat Utama BGN. Pernyataan ini sekaligus merespons klaim pihak Erikson Sianipar yang menyebut telah melakukan audit melalui konsultan.


“Jika ingin audit, ajukan ke Itama BGN. Karena sumber dana berasal dari BGN,” tegas Harjito dalam rapat.


Pernyataan tersebut memperkuat posisi Tauwas sebagai garda pengawasan internal yang menilai bahwa proses audit yang tidak melalui jalur resmi berpotensi tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban.


Dalam rapat itu, Tauwas juga menerima langsung dokumen dan bukti-bukti dari Ketua koperasi, Erni Mesalina Hutauruk, melalui kuasa hukumnya Hotbin Simaremare. Dokumen tersebut berisi dugaan persoalan pengelolaan dana, termasuk klaim adanya kewajiban pengembalian dana koperasi.


Langkah Tauwas yang meminta pendataan ulang seluruh kewajiban pembayaran supplier baik sebelum maupun setelah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dinilai sebagai upaya penertiban administrasi sekaligus membuka ruang verifikasi menyeluruh.


Tidak hanya itu, Tauwas juga mengeluarkan perintah tegas kepada Erikson Sianipar untuk melunasi seluruh utang supplier dalam tenggat waktu hingga 20 Mei 2026.


Instruksi tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani langsung.


Sorotan pengawasan ini juga diperkuat dengan perhatian dari Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, yang meminta agar persoalan segera diselesaikan dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.


Dengan masuknya Tauwas secara langsung, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan pembayaran, tetapi telah bergeser menjadi isu pengawasan tata kelola dana yang berpotensi ditindaklanjuti melalui audit resmi.


Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi kunci untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administratif hingga potensi konsekuensi hukum lebih lanjut.


 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan