Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Satreskrim Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan

Sabtu, Maret 14, 2026, 05:02 WIB Last Updated 2026-03-13T22:03:13Z

Nagan Raya-Aceh, kompasone.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur , Kabupaten Nagan Raya.


Penahanan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.


Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaku berinisial MN (30),warga kecamatan Beutong, diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur.


"Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/XII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 17 Desember 2025, Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penganiayaan".ujar Kasatreskrim Polres Nagan Raya.


"Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur.


Kejadian bermula saat pelaku MN bersama istrinya mendatangi rumah mantan suami istrinya yang berinisial LR dengan tujuan menjemput anak kandung dari hasil pernikahan sebelumnya.


Setibanya di rumah korban, sempat terjadi percakapan yang kemudian berujung cekcok antara istri pelaku dengan mantan suaminya tersebut. Situasi semakin memanas hingga akhirnya pelaku terlibat pertengkaran langsung dengan korban".tutur AKP M.Rizal.


Lebih Lanjut M.Rizal menjelasksn dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara mendorong, memukul pada bagian wajah dan dada, serta memiting korban beberapa kali. Peristiwa tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh warga setempat".katanya.


Kronologi Penangkapan

Pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Beutong.


Petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas selanjutnya menghubungi pelaku melalui telepon dan mengajaknya untuk bertemu.


Pertemuan tersebut berlangsung di depan kilang padi milik warga di Desa Babah Krung, Kecamatan Beutong sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.tutup AKP M.Rizal.


Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.


(T.Ridwan,SH)

Iklan

iklan