Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Oknum Kades Selampaung Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Bantahan Media Aksara Post Dinilai Sarat Pembelaan dan Pencitraan

Sabtu, Februari 07, 2026, 12:23 WIB Last Updated 2026-02-07T05:23:31Z

 


Sanggau-Kalbar, kompasone com – Redaksi Media Tipikor Investigasi News menyoroti keras pemberitaan bantahan yang dimuat Media Aksara Post berjudul “Kades Selampaung Klarifikasi Isu Kinerja Nol Persen, Tegaskan 2023 Tidak Ada Program PLN”, yang dipublikasikan pada Jumat, 6 Februari 2026.


Pemberitaan tersebut memuat klarifikasi sepihak dari Lukas, Kepala Desa Selampaung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, terkait belum terealisasinya jaringan listrik PLN di Dusun Sinau dan Dusun Rontang. Namun, redaksi menilai narasi bantahan tersebut tidak disusun melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


Publik Desak Transparansi, Dugaan Pembohongan Publik Menguat


Sejumlah warga kembali mendesak pemerintah desa agar bersikap terbuka terkait kejelasan program pengadaan listrik desa. Suryadi (48), warga setempat (nama samaran), mengaku kecewa atas ketidakpastian yang berlarut-larut.


> “Kami menunggu sejak janji awal. Anggaran disebut tahun 2023, pengerjaan dijanjikan 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Listrik tidak ada, penjelasan juga tidak transparan,” tegas Suryadi kepada awak media, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Keterangan warga tersebut dinilai bertolak belakang dengan isi bantahan yang dimuat Media Aksara Post. Kondisi ini memunculkan dugaan pembohongan publik oleh oknum kepala desa, khususnya terkait kejelasan program, penggunaan anggaran, serta realisasi pengadaan listrik desa.


Bantahan Dinilai Tidak Berimbang dan Berpotensi Menyesatkan


Dalam pemberitaan Aksara Post, Kepala Desa Selampaung menyebut sejumlah media tidak melakukan konfirmasi dan dinilai membangun opini publik yang menyesatkan.


Namun, Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Selampaung pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 22.16 WIB, melalui saluran komunikasi yang tersedia, namun **tidak memperoleh respons hingga berita diterbitkan


Dengan demikian, klaim tidak adanya konfirmasi yang disampaikan dalam pemberitaan bantahan tersebut dinilai sebagai opini sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.


Diduga Mengarah pada Upaya Pencitraan


Selain bernuansa pembelaan, redaksi juga menilai pemberitaan bantahan tersebut diduga mengarah pada upaya pencitraan terhadap Kepala Desa Selampaung. Hal ini terlihat dari penonjolan pernyataan defensif tanpa disertai klarifikasi faktual yang diuji melalui mekanisme jurnalistik yang sah dan berimbang.


Penilaian ini disampaikan sebagai catatan redaksi, bukan kesimpulan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Tegaskan Hak Jawab Sesuai UU Pers


Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen etik dan hukum yang secara tegas diatur dalam:


* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

* Kode Etik Jurnalistik

* Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers Dewan Pers


Hak jawab seharusnya disampaikan melalui redaksi media yang menerbitkan berita awal, bukan melalui media lain yang berpotensi memperkeruh ruang publik dan menciptakan polemik baru.


Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media Tipikor Investigasi News belum menerima pengajuan hak jawab maupun klarifikasi resmi dari Kepala Desa Selampaung maupun pihak Media Aksara Post.


Dorong APH Lakukan Penyelidikan


Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Kalimantan Barat dan Polres Sanggau, untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen.


Langkah ini dinilai penting guna:


* Memastikan kebenaran fakta di lapangan

* Menjawab kegelisahan serta pengaduan masyarakat

* Menjaga wibawa hukum

* Menghindari polemik saling bantah tanpa kepastian hukum


Redaksi menegaskan bahwa dorongan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya agar dugaan aliran setoran pengadaan listrik desa, termasuk bukti kwitansi yang diklaim dimiliki masyarakat, dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Komitmen Redaksi


Media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmennya untuk:


* Menjalankan prinsip cover both sides

* Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik

* Patuh terhadap Undang-Undang Pers

* Mendukung penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat


(Budi Rahman)

Iklan

iklan