Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Warga Desa Kemuning Bersama LSM AMPRAK Melakukan Audiensi di Kantor BPKAD Banten Terkait Pemprov Banten yang Mengklaim Tanah dengan Tanpa Memperlihatkan Alas Dasar dan Historis

Sabtu, November 01, 2025, 11:15 WIB Last Updated 2025-11-01T04:15:24Z

 


Banten, Kompasone.com - Beberapa perwakilan warga desa Kemuning, kecamatan Tunjung Teja kabupaten Serang bersama Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK) provinsi Banten telah melakukan audensi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Banten pada hari Jum'at (31/10-25) yang bertempat di gedung BPKAD di kawasan perkantoran KP3B provinsi Banten.


Duleh dari pengurus AMPRAK mengatakan bahwa pemerintah provinsi Banten telah mengklaim tanah milik warga kemuning tetapi tidak bisa menunjukan bukti dasar hukum bentuk alas hak milik aset Pemprov.


Dan menurut Duleh pihak BPKAD dan DPUPR provinsi Banten yang seharusnya survei lokasi terlebih dahulu untuk mencari titik aset tanah rawa raut yang di klaim milik pemprov Banten, bahwa tanah yang di klaim milik Pemprop Banten itu adanya di wilayah desa Bojong Menteng, Kecamatan Petir sesuai petunjuk alamat yang tertuang dalam RKPD kabupaten serang 2022 nama perairan rawa pasar raut yang lokasinya jelas sekali di ditujukan pada alamatnya di sana bukan di desa Kemuning.


Tadinya, lewat audensi ini mereka berharap bahwa pemprov Banten lewat BPKAD dapat menyampaikan alasan dan bukti terkait klaim atas tanah, sementara masyarakat dapat menyampaikan keberatan dan bukti terkait kepemilikan tanah. Dengan demikian, di harapkan dapat di temukan solusi yang adil dan tepat untuk menyelesaikan kegaduhan di masyarakat terkait klaim aset terutama tanah pemprov Banten

Dengan menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang telah kita sampaikan dan harapannya dapat jawaban dari Pemda dan memastikan bahwa informasi yang di berikan akurat dan transparan.


1. Apakah pemprov Banten telah mempublikasikan informasi tentang klaim lahan tersebut kepada masyarakat?

2. Bagaimana pemprov Banten memastikan bahwa proses klaim lahan tersebut transparan dan akuntabel?

3. Apa mekanisme yang tersedia bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang klaim lahan tersebut?


"Sebenarnya kami ada kekecewaan besar atas hasil jawaban audensi kemaren, dan kami bersama warga harus menunggu waktu untuk jawaban yang serius sesuai yang akan di sampaikan oleh pihak Pemprov Banten melalui bidang aset BPKAD, yang detil terbuka dan transparan," ujar Duleh.


Adapun dasar mereka mengajukan audiensi di awali adanya beberapa pihak dari pejabat OPD pemprov Banten telah meyakinkan bahwa tanah hak milik warga Desa Kemuning adalah tanah aset Pemprov Banten. Tetapi setelah mereka mintakan untuk menunjukan bukti alas hak dasar hukumnya tidak bisa menunjukan dengan berbagai alibi. 


“Saat ini kami sepakat untuk menunggu jawaban dari Pemerintah pemprov Banten melalui BPKAD, dan sebagai warga masyarakat Banten kami minta secepatnya agar segera ada titik terang terkait persoalan ini," tegasnya.


Juga tambahnya, mereka dari Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi (AMPRAK) Banten, lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai beban dan tanggungjawab kepada publik sebagai kontrol sosial terkait kinerja pejabat pemerintah terhadap pelayanan rakyat. Dalam hal ini sah mewakilinya bertindak untuk dan atas nama lembaga mewakili masyarakat untuk mendapatkan informasi dan transparansi.


Menurut PLT Kabid BPKAD provinsi Banten H. Rahmat PM, mereka akan siap membantu masyarakat.

"Sebenarnya ini lni kewenangan pihak PUPR bukan kewenangan kita," ujar H.Rahmat.


Ujang Jalaludin

Iklan

iklan