PasBar, kompasone.com- Galian C dan mesin penghancur batu (stone crusher) yang beraktivitas di aliran sungai batang timah, tak jauh dari jembatan batang timah, Ases pintu masuknya di ujung jembatan dari kabupaten pasaman barat, sebelum jembatan dari kabupaten pasaman, nagari kinali, kecamatan kinali, kabupaten pasaman barat, sumbar, di duga tidak mengantongi legalitas izin yang legal.
Pemilik usaha galian c dan stone crusher dari CV. JERY JEAN SISI. Dalam infestigasi media ini ke lokasi kegitan,senen (10/11/2025) kegiatan tersebut tidak hanya sebatas mengeruk meterial di dalam aliran sungai, juga memiliki usaha mesin penghancur batu ( stone crusher) yang juga di duga tidak berizin.
Aktivitas galian c pasir dan batu yang di lakukan di aliran sungai, terutama tidak jauh dari jembatan, dapat menimbulkan berbagai bahaya serius terhadap lingkungan dan insfraatruktur.
Galian mengobah pola aliaran air dan meningkatkan kecepatan arus di sekitar pondasi jembatan. Hal ini menyebabkan pengurasan tanah di sekitar pondasi (erosi lokal), yang dapat melemahkan struktur dan menyebabkan keruntuhan jembatan.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kebupaten Pasaman Barat Fadlus Sabi,s,sos, saat di konfirmasi, rabu (12/11) terkait izin galian c dan stone crusher CV.JERY JEAN SISI, ia mengatakan ia tidak bisa menjawab atau menjelas masalah izin galian c dan stone crusher CV. JERY JEAN SISI. Karena yang mengeluarkan izinnya kewenangan Provinsi.
"Titik kordinat wilayah berada di dua kabupaten yakni, kabupaten Pasaman, kabupaten Pasaman Barat" jelas Fadlus Sabi.
Benar, memang dulu pemilik galian c pernah datang ke kantor pelayanan terpadu satu pintu ini untuk mengurus izin namun saya tolak, karna itu wewenangan provinsi. Bagaimana sekarang legalitas izinnya saya tidak tahu" tegas Padlus Sabi
Dari penelusuran media ini di Wabsite resmi menteri ESDM, izin galian c milik CV. JERY JEAN SISI, baru tahapan pencadangan itupun masa berlakunya sudah habis pada bulan (2/23/2023. Meskipun masa berlaku belum habis, tapi kalau izin masih baru tahapan pencadangan atau eksplorasi belum di perbolehkan melakukan kegiatan operasi dan produksi, pertambangan dan penjualan.
Berdasarkan UU minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Termasuk galian C) yang tidak memiliki izin lengkap dapat di kenakan sanksi pidana.
Kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Sanksi di atur dalam pasal 158 UU MINERBA ( yang telah di ubah oleh UU No, 3 tahun 2020).
Berita ini di tayangkan belum di konfirmasi kepada pemilik galian c karna belum bisa di hubungi.
(Yls)
