TAPUT, kompasone.com - DPRD Tapanuli Utara (Taput) secara resmi menyetujui perubahan aturan tentang pembentukan perangkat daerah.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna di kantor DPRD Taput pada Jumat (14/11).
Dalam rapat itu, Panitia Khusus DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan seluruh fraksi, termasuk beberapa catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Taput.
Catatan tersebut antara lain perlunya kajian menyeluruh terkait penggabungan perangkat daerah, penerapan efisiensi organisasi, penyesuaian hasil uji kompetensi aparatur, serta penguatan peran Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Pansus juga meminta agar Ranperda ini segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara supaya dapat ditetapkan sebelum pengesahan APBD 2026.
Dalam Ranperda yang disetujui, jumlah perangkat daerah Taput ditetapkan sebanyak 38 unit, terdiri dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Sekretariat DPRD, 16 Dinas, 4 Badan serta 15 Kecamatan.
Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melalui Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan DPRD adalah kunci untuk menyusun regulasi yang mendukung pembangunan Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan.
(Bernat L Gaol)
