Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tumpukan Papan Diduga Ilegal di Desa Kuwala Simpang, Dipertanyakan

Minggu, Oktober 05, 2025, 18:09 WIB Last Updated 2025-10-06T05:58:15Z

 


Bintan, kompasone.com - Keberadaan papan dan kayu broti ukuran 4x6 cm, sebanyak sekitar 4 ton ini perlu di pertanyakan. Apa lagi tumpukan papan dan broti ini, berada di areal dekat dengan kantor Desa Kuwala Sempang, Kecamatan Seri Kuwala Lobam.


Pada waktu media kompasone.com berada di lokasi tersebut, Kamis (2/10) pukul 10.22 WIB sempat menanyakan dengan salah seorang warga Amin, penjual makanan. Ia mengatakan tumpukan papan dua tumpuk itu tidak diketahui pemiliknya.


"Siapa punya saya tidak tahu, bagusnya tanya saja dengan kepala desa, M Hatta dia jelas tahulah," kata Amin.


Amin menambahkan, papan dan kayu broti itu kalau diperhatikan jelas dari Pulau Dabok, sebab panjang kayu itu mencapai 18 kaki. Dan harganya pun bukan murah.


"Ini pun dalam penyimpanan nya, kok bisa di pinggir anak sungai, apa barang tersebut itu mau dibawa lagi lewat jalan laut. Maka dari itu kalau dapat Abang jumpai kades, atau RT setempat," katanya.


Saat awak media kompasone.com menjumpai Kepala Desa Kuwala Sempang M Hatta, sudah beberapa kali namun tidak ada di tempat. Begitu juga Sekdesnya sebut saja Ali, pun tak ada di tempat.


Salah seorang pegawainya Aminah mengatakan tidak tahu menahu perihal kayu tersebut.


"Mana tahulah bang, atas kayu yang ada di sana itu, apa lagi kepala desa tak pernah bicara masaalah kalau Kantor Desa Seri Kuwala Sempang ini ada pembangunan," ujarnya.


(Perwakilan Kepri, Handoko)

Iklan

iklan