TAPUT, kompasone.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memperjuangkan hak daerah sebagai penghasil energi panas bumi dalam Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2026 yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selas (28/10/) kemarin
Kegiatan yang dibuka oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah penghasil panas bumi se-Indonesia, termasuk Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni P. Lumbantoruan
Dalam forum tersebut, wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan menyampaikan sejumlah usulan strategis agar pengelolaan sumber daya panas bumi dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat daerah penghasil.
Usulan itu meliputi percepatan penyaluran bonus produksi, peluang kepemilikan saham (golden share) bagi daerah, pelibatan Perseroda Taput dalam rantai bisnis panas bumi, serta optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih berdampak langsung pada ekonomi lokal.
“Kami ingin sumber daya panas bumi di Sarulla benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat Taput. Bukan hanya penerimaan fiskal, tapi juga peluang usaha dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Deni Lumbantoruan.
Deni menambahkan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi energi dan kelestarian lingkungan.
“Energi hijau harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” ujarnya.
Pemkab Taput berharap, ketika proyek panas bumi Sarulla mencapai Net Operation Income (NOI) pada 2028–2029, kontribusi bagi daerah bisa meningkat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) secara penuh.
Kementerian ESDM merespons positif langkah Taput dan menyatakan akan mempercepat realisasi bonus produksi serta membuka peluang keterlibatan BUMD dan UMKM dalam industri panas bumi.
Dalam perhitungan 2026, Taput ditetapkan memperoleh porsi 91,98 persen sebagai daerah penghasil, sementara Tapanuli Selatan 8,02 persen.
(Bernat L Gaol)
