Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sunan Abimanyo Desak Hukuman Tegas Bagi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Rabu, Oktober 29, 2025, 08:38 WIB Last Updated 2025-10-29T01:39:51Z

Sumenep, Kompasone.com - Panggung yudisial di Kabupaten Sumenep kembali disorot tajam menyusul bergulirnya sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


Kasus yang menyeret Terdakwa inisial Salama atas Pelapor Ommania ini tidak hanya menyita atensi publik, namun juga memantik reaksi keras dari kalangan aktivis hukum dan putera daerah, Sunan Abimanyo, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Lembaga Bidik (NGO) sekaligus Redaktur Media Detik Kota.


Sidang yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB, menjadi arena pembuktian di mana Terdakwa Salama secara mengejutkan memberikan pengakuan eksplisit atas perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan pidana yang berulang ini disinyalir bermula dari tuduhan keji bahwa suami Ommania adalah ‘tukang sihir’ telah mencoreng marwah keluarga Ommania.


Data faktual menunjukkan, sebelum perkara ini masuk ke ranah litigasi, upaya Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui mediasi di Balai Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Seronggi, telah ditempuh sebanyak enam (6) kali, namun selalu menemui jalan buntu akibat insistensi Terdakwa.


Dalam konteks hukum pidana, pengakuan Terdakwa di muka persidangan memiliki implikasi yuridis yang signifikan, yang mana secara de facto memperkuat konstruksi dakwaan JPU.


Sebagai putra daerah asli Sumenep dan famili dari korban, Sunan Abimanyo menegaskan posisinya untuk mengawal perkara ini hingga inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).


Sunan, yang merasa "harga diri keluarganya diinjak-injak" oleh tindakan Salama yang berulang, menuntut penegakan hukum yang bersih dan tanpa kompromi. Menanggapi pengakuan tersebut, Sunan melontarkan pernyataan bernada tegas dan berbobot hukum:


"Pengakuan Terdakwa di persidangan memperjelas bahwa kesalahan yang dilakukan Salama sudah fatal. Perbuatannya telah secara terang-terangan melanggar ketentuan hukum tentang pencemaran nama baik.


Berdasarkan asas equality before the law dan demi tegaknya supremasi hukum, pelaku wajib dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kami mendesak agar proses ini berjalan imparsial dan memberikan efek jera."


Sunan, yang sejak awal bersikukuh mengawal kasus ini sejak Salama ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025 oleh Polsek Seronggi Polres Sumenep, mengingatkan para pihak agar tidak merasa kebal hukum.


"Saat ini Salama sudah bertemu dengan mimpi buruknya, orang yang menyakiti keluarga atau famili saya, jangan pernah merasa kebal hukum, karena saya yakin JPU Kejaksaan dan Hakim tidak akan pernah main-main dengan keadilan.


Saya percaya APH Sumenep, baik Polsek, Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sumenep menjunjung tinggi keadilan," tutup Sunan dengan tegas, memberikan warning keras terhadap potensi disparitas dalam putusan.


Desakan Sunan Abimanyo menjadi sebuah nota protes intelektual terhadap setiap upaya impunitas dan menjadi alarm bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumenep untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, namun berlaku setara bagi setiap subjek hukum.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan