Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penanganan Longsoran Rp4 Miliar di Pahae Julu Diduga Langgar K3 dan Gunakan Elpiji Subsidi

Kamis, Oktober 30, 2025, 19:55 WIB Last Updated 2025-10-30T12:55:15Z

TAPUT, kompasone.com — Proyek penanganan longsoran di ruas jalan nasional Tarutung–Sipirok tepatnya di Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dengan pagu anggaran APBN 2025 sebesar Rp4 miliar lebih, diduga melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta menggunakan gas elpiji bersubsidi.


Pantauan kompasone di lokasi pada Rabu (29/10) menunjukkan kegiatan pekerjaan



berlangsung tanpa pemasangan rambu lalu lintas sementara maupun tanda peringatan bagi pengguna jalan. Tidak terlihat pula petugas pengatur lalu lintas di sekitar area pekerjaan, sehingga menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas.


Selain itu, sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan. Padahal, penggunaan APD merupakan ketentuan wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.


Lebih lanjut, ditemukan pula penggunaan tabung gas elpiji 3 kilogram di lokasi proyek. Padahal, gas bersubsidi tersebut diperuntukkan hanya bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009.


Warga sekitar, Simorangkir dan Hutabarat, mengaku khawatir terhadap kondisi pekerjaan yang dinilai tidak aman.


“Sejak dimulai pekerjaan itu tidak ada tanda peringatan sama sekali. Kami khawatir ada yang kecelakaan,” ujar Simorangkir.


Sementara pemerhati infrastruktur Abi Kusnianto yang dihubungi kompasone secara terpisah menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadi akar persoalan tersebut.


“Ini proyek pemerintah dengan dana miliaran rupiah. Seharusnya pengawasan ketat, baik soal K3 maupun penggunaan bahan. Elpiji 3 kg itu subsidi rakyat, bukan untuk proyek besar seperti ini,” tegasnya.


Abi mendesak Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara selaku penanggung jawab proyek untuk segera melakukan evaluasi lapangan dan menindak tegas penyedia jasa yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja.


“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Harus ada sanksi agar kontraktor tidak semena-mena,” ujarnya lagi.


Ia menambahkan, pelanggaran terhadap K3 maupun penyalahgunaan bahan bersubsidi dapat berimplikasi pada sanksi hukum, baik administratif maupun pidana.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang menangani proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi.

 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan