Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Pemberitaan Tendensius Media Center Sumenep

Senin, Oktober 06, 2025, 12:56 WIB Last Updated 2025-10-06T05:56:20Z

Sumenep, Kompasone.com - Integritas publikasi resmi daerah kini berada di bawah sorotan tajam menyusul langkah hukum yang disiapkan oleh kuasa hukum salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Pemberitaan yang dimuat pada laman resmi mediacenter.sumenepkab.go.id hari ini, 4 Oktober 2025, dinilai oleh pihak terkait sebagai tendensius, sepihak, dan berpotensi memicu persoalan hukum serta kerugian moral yang serius.


Advokat Ilham Fariduzzaman, S.H., M.H., dari IFP Law Firm Surabaya, secara eksplisit menyatakan keberatan dan membantah keras narasi yang diusung dalam publikasi tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang menuding kliennya terkait isu perselingkuhan telah gagal memenuhi standar verifikasi dan keseimbangan yang merupakan pilar fundamental dalam praktik jurnalistik yang beretika..


Ilham Fariduzzaman menyoroti secara krusial ketiadaan bukti konkret yang mendasari tuduhan tersebut, mereduksinya menjadi sebuah penghakiman sepihak yang berbahaya. Ia menekankan bahwa dalam kerangka etika dan hukum, khususnya perspektif keagamaan, persyaratan pembuktian terhadap tuduhan moralitas seperti perselingkuhan (zina) adalah sangat ketat. "Klien" kami merasa difitnah. 


Jika memang ada tuduhan, maka harus jelas bagaimana bentuknya. Tanpa bukti, semua itu hanyalah penghakiman sepihak. Dalam Islam, persyaratan seseorang dinyatakan berselingkuh atau berzina sangat ketat bahkan harus ada saksi yang melihat secara langsung, sebagaimana perumpamaan 'memasukkan benang ke dalam lubang jarum'," tegas Ilham, menuntut standar pembuktian yang tidak dapat diabaikan.

Menanggapi ‘bukti’ yang diangkat dalam pemberitaan, Ilham memberikan klarifikasi terperinci:


Pihaknya membenarkan adanya foto bersama pasca sebuah acara besar, namun menegaskan bahwa foto tersebut diambil dalam suasana ramai yang melibatkan lebih dari tiga orang dan dikelilingi oleh karyawan lain, sehingga tidak merefleksikan hubungan pribadi sebagaimana yang diimplikasikan.


Terkait komunikasi via WhatsApp, Ilham mempersilakan isi pesan untuk diperiksa oleh ahli bahasa dan bahkan meminta pihak yang dituduh berselingkuh untuk diperiksa langsung.


Kuasa hukum ini juga menyoroti dampak multidimensi dari pemberitaan yang tidak berimbang, yang tidak hanya mengancam karier profesional kliennya, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan serius pada struktur dan psikologis keluarga, terutama anak-anak.


"Kalau sampai ada sanksi pemecatan, dampaknya tentu sangat berat bagi anak-anaknya. Padahal, klien kami juga bisa mempersoalkan balik pelapor dugaan fitnah, termasuk terkait pekerjaannya di salah satu rumah sakit," ujar Ilham, memberikan sinyal potensi tuntutan balik atas dasar fitnah.


Ilham Fariduzzaman menegaskan bahwa publikasi tanpa upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), lantaran telah mengabaikan hak jawab kliennya. Lebih jauh, langkah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Tanpa konfirmasi kepada klien kami berarti hak jawabnya diabaikan. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang. Pernyataan ini sekaligus menjadi somasi terhadap pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum," pungkasnya, mengumumkan kajian mendalam terhadap langkah hukum yang akan ditempuh.


Menutup pernyataannya, Ilham menyampaikan harapan agar Bupati Sumenep dapat menanggapi kasus ini dengan kebijaksanaan dan kehati-hatian maksimal. Pihaknya memohon agar keputusan yang akan diambil didasarkan pada kajian mendalam dan tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik atau narasi sepihak yang disebarkan melalui media resmi.


"Kami percaya Bupati akan teliti, mempertimbangkan semua dampak, serta memastikan tidak ada keputusan yang diambil hanya karena tekanan opini atau pemberitaan sepihak," tutup Ilham, meletakkan harapan pada prinsip due process dan keadilan di tingkat pimpinan daerah.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan