Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KPK Tetapkan PT Loco Montardo Sebagai Tersangka Korporasi, Kasus Korupsi Anoda Logam Kembali Mengemuka

Selasa, Oktober 14, 2025, 20:39 WIB Last Updated 2025-10-14T13:40:01Z

 


Jakarta, kompasone.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi korporasi. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Penetapan ini dilakukan sejak Agustus 2025 setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sistemik korporasi dalam proyek tersebut.


Langkah hukum ini menandai babak baru dalam penegakan hukum korporasi di sektor pertambangan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap PT LCM merupakan bagian dari hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat Antam dan pihak swasta.


 “KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” ungkap Budi dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).


Selain menetapkan korporasi, KPK juga kembali menjerat Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montardo, sebagai tersangka perorangan. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memperkaya diri sendiri dan korporasi. Ia disebut-sebut menjadi otak pengaturan aliran dana serta manipulasi kerja sama pengolahan logam dengan PT Antam.


Menariknya, status tersangka Siman Bahar bukan kali pertama. Pada November 2021, ia sempat memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah. Namun, penyidik KPK tidak diwajibkan menghentikan penyidikan (SP3), sehingga perkara tetap berjalan. Setelah menemukan bukti baru pada Juni 2023, KPK kembali menaikkan status hukum Siman.


Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita uang tunai Rp100,7 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi proyek pengolahan logam tersebut. Uang dalam jumlah fantastis itu disebut berasal dari keuntungan ilegal hasil kerja sama antara PT LCM dan PT Antam. Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik curang di sektor industri tambang.


Sebelum langkah terhadap PT Loco Montardo, KPK telah lebih dulu menyeret mantan pejabat PT Antam, Dody Martimbang, yang kini telah divonis 6,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima keuntungan pribadi dari proyek yang merugikan negara hingga Rp100,7 miliar. Kasus ini pun menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang melibatkan unsur korporasi dan pejabat BUMN di sektor tambang.


KPK menegaskan, penetapan tersangka terhadap PT LCM adalah bentuk komitmen lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk kepada badan usaha yang menikmati keuntungan dari tindak pidana.


“Korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi,” tegas Budi Prasetyo.


Kasus ini menjadi sinyal keras bagi dunia usaha di Indonesia. Korupsi yang melibatkan korporasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap industri strategis nasional. Praktik kotor semacam ini memperlambat upaya hilirisasi tambang yang sedang digencarkan pemerintah. Publik kini menunggu langkah KPK selanjutnya untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga masih berperan dalam pusaran korupsi anoda logam ini.


[Johandi]

Iklan

iklan