Sumenep, Kompasone.com - Kabut kelam menyelimuti kawasan pasar di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Sebuah insiden yang bermula dari santapan sederhana, kini telah menjadi kasus hukum yang menegangkan dan langka, menyeret seorang jurnalis sebagai korban keracunan akibat mengonsumsi seporsi pentol goreng yang kini diselidiki dengan sangat hati-hati oleh aparat penegak hukum.
Penyidikan kasus yang berpotensi melanggar perlindungan konsumen ini terus bergulir di meja Penyidik. Tahap demi tahap klarifikasi saksi telah dilaksanakan, meskipun prosesnya diwarnai oleh ketidakhadiran beberapa saksi kunci yang masih dinanti panggilannya.
Namun, titik terang telah terkuak dari pemeriksaan saksi inti, termasuk Dokter Fathor Rahman dan perwakilan dari Eurofin Laboratorium. Hasil uji laboratorium yang telah disampaikan kepada penyidik menunjukkan temuan yang menggemparkan, adanya partikel spesifik dalam komposisi pentol goreng yang diuji.
Partikel ini terbukti sangat berpengaruh pada organ lambung, memicu reaksi keras pada korban berupa mual, pusing, dan muntah-muntah hebat. Bukti ilmiah ini mengukuhkan dugaan awal keracunan makanan. Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polres sangat bekerja dengan ekstra hati-hati dan teliti.
Kehati-hatian ini bukan tanpa alasan. Andika Meigista C.H.K, S.E., S.H., CNSP., Pengacara Pelapor yang dikenal dengan julukan "Pengacara Alam Gaib," secara tegas menyatakan bahwa kasus ini "sangatlah langka, karena ini bukanlah kasus biasa."
"Kasus ini membutuhkan keterlibatan dokter dan Laboratorium untuk menguji makanan yang menyebabkan klien kami mengalami sakit yang luar biasa," cetusnya, menekankan kompleksitas kasus yang jarang terjadi pada produk pangan jalanan.
Pengacara Alam Gaib lebih lanjut menambahkan bahwa bukti laboratorium dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan jelas merujuk pada isu perlindungan konsumen.
Pihak terlapor, penjual pentol goreng, kini dituntut untuk menunjukkan legalitas dagangannya dan membuka komposisi adonan pentol yang diduga kuat menjadi sumber malapetaka.
"Kami menduga klien kami teracuni atau keracunan makanan. Kami berharap nantinya terlapor bersikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan dagangan yang diproduksi tanpa legalitas yang jelas, dengan mengikuti proses sertifikasi yang wajib," tegasnya.
Dari keterangan penyidik yang akrab disapa (Brigadir Polisi Kepala) Bripka Narto saat dikonfirmasi 3/10/25 mengatakan " tanggal 7 ini akan saya panggil saksi Hz dan terlapornya SR untuk saya klarifikasi" tegasnya
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku UMKM. Kewajiban Sertifikasi Halal bagi produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan, telah diberlakukan oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2024.
Sebuah regulasi yang bertujuan melindungi konsumen, namun disinyalir masih diabaikan, dan kini berpotensi berujung pada konsekuensi hukum yang serius dalam kasus keracunan yang melibatkan nyawa dan kesehatan.
Masyarakat kini menanti dengan napas tertahan bagaimana babak baru penyelidikan ini akan berlanjut, mengungkap misteri di balik pentol goreng yang telah menumbalkan kesehatan seorang jurnalis.
Akankah kasus ini menjadi preseden bagi penegakan standar keamanan pangan di pasar tradisional? Waktu, dan ketelitian penyidik, yang akan me0njawabnya.
(R. M Hendra)
