Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Praktik Gelap Peredaran Solar Bersubsidi di Sumenep, SPBU dan SPBN Kalianget Diduga Jadi Sarang Penyelewengan

Minggu, September 07, 2025, 20:44 WIB Last Updated 2025-09-07T13:44:27Z

Sumenep, Kompasone.com – Peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan kuat praktik penyimpangan mencuat dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di wilayah Kalianget.


Oknum pengusaha BBM Bersubsidi disinyalir bermain mata dengan pihak-pihak terkait, memperdagangkan BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin dan nelayan kecil.


Investigasi mendalam yang dilakukan tim Kompasone.com 6/9/25 mengungkap modus operandi yang patut dipertanyakan di SPBN Pelabuhan Gersik Putih. Tempat ini diduga kuat berani menyalurkan BBM solar bersubsidi dalam jumlah tonan, dengan rekomendasi yang keabsahannya diragukan. Kejanggalan ini terendus saat tim jurnalis mendapati aktivitas pengisian yang mencurigakan.


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemukan kejanggalan demi kejanggalan. Saat meminta izin untuk mengabadikan dokumen rekomendasi sebagai bukti investigasi, seorang pegawai SPBN yang mengaku bernama Hendra menolak keras.


Penolakan ini seolah menegaskan ada hal yang ditutupi. Hendra beralasan tidak berani melanggar "amanah" dari pemilik BBM yang bernama Agus, yang disinyalir membeli solar di tempat tersebut


"Saya tidak berani, karena tidak mau mengabaikan amanah dari pemilik BBM bersubsidi yang membeli solar di SPBN ini, sebaiknya sampean langsung ke Agus Pak," ujar Hendra, dengan nada yang penuh keraguan seolah menutupi fakta sesungguhnya. 6/9/25


Pernyataan ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran subsidi. Penolakan ini juga memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pihak yang merasa di atas hukum dan dapat dengan leluasa menyalahgunakan BBM bersubsidi?


Dalam keterangannya, Hendra juga mencoba mengalihkan tanggung jawab. Ia berdalih bahwa SPBN hanya melayani pembeli yang sudah mengantongi rekomendasi. "Di SPBN ini hanya melayani pembelian BBM yang sudah berekom. Jadi, kalau mau cek ke yang mengeluarkan rekom, Pak," tegasnya.


Pernyataan ini terkesan ingin lepas tangan dari praktik kotor yang diduga terjadi di lingkungan kerjanya. Padahal, sebagai pihak penyalur, SPBN seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan rekomendasi yang digunakan adalah sah dan tepat sasaran. Kelalaian ini bisa diartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap tindak pidana penyalahgunaan subsidi negara.


Praktik culas ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera turun tangan, menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan ini. H. Ardi, yang diduga sebagai pemilik SPBN, perlu dimintai pertanggungjawaban atas dugaan praktik bisnis ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil.


Transparansi dan audit mendalam terhadap seluruh SPBU dan SPBN di Sumenep adalah langkah mutlak untuk membersihkan peredaran BBM bersubsidi dari tangan-tangan serakah.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan