Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Batu Tangkap Pelaku Perampasan Ponsel Usai Kecelakaan di Pujon

Selasa, Mei 20, 2025, 14:20 WIB Last Updated 2025-05-20T07:20:10Z


Batu, Kompasone.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus perampasan telepon genggam milik warga di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.


Kejadian bermula pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama saudaranya menuju Dusun Sebaluh, usai beraktivitas di sekitar Pasar Pujon.


Dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarai korban bersenggolan dengan mobil berwarna oranye jenis Agya. Insiden tersebut memicu ketegangan antara kedua pihak.


Sopir mobil yang terlibat turun dari kendaraannya dan meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Namun, korban menjelaskan bahwa saat itu ia tidak membawa uang tunai dan mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan di sebuah kafe terdekat.


Usulan tersebut ditolak oleh pelaku. Secara sepihak, pria tersebut kemudian mengambil paksa ponsel milik korban sebagai bentuk kompensasi atas insiden tersebut, lalu meninggalkan lokasi tanpa memberi ruang negosiasi.


Tidak terima atas tindakan tersebut, korban segera melapor ke Polres Batu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan pelacakan terhadap pelaku.


“Korban datang melapor, dan kami langsung bergerak cepat. Terduga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian,” ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Senin (19/5/2024).


Pelaku diketahui berinisial AR (32), warga sekitar Malang Raya. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“AR kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” tambah Rudi.


Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat.


“Pelaku sudah diamankan. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme,” ucapnya saat dikonfirmasi.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, intimidasi, atau perampasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu.


“Masyarakat dapat melapor melalui hotline Polri di nomor 110. Kami jamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” pungkasnya.


Muh

Iklan

iklan