Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pihak Pengembang PT BDL Bekerjasama dengan Para Oknum Diduga Telah Merampas Tanah Warga

Sabtu, Mei 31, 2025, 05:44 WIB Last Updated 2025-05-30T22:44:30Z


Banten, Kompasone.com - Kasus perampasan tanah warga yang di lakukan oleh para oknum di propinsi Banten khususnya di kabupaten Lebak adalah bukanlah hal yang baru terjadi, tetapi kasus perampasan tanah warga di lakukan dari sejak pemerintahan orde Baru berkuasa, dan bahkan sampai saat ini masih banyak di lakukan terutama oleh para oknum yang bekerjasama dengan pihak pengembang. 


Sesuai yang telah di lakukan oleh para oknum di empat desa di kecamatan Maja kabupaten Lebak Propinsi Banten yaitu pihak PT. BDL (Bintang Dwi Lestari) yang di duga telah bekerjasama dengan para oknum terutama dengan oknum mantan kepala desa diantaranya di desa (Binong, Buyut Mekar, Gb. Cibereum, dan Padasuka) semua terletak di kecamatan Maja kabupaten Lebak propinsi Banten. 


Padahal warga belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun tetapi ternyata malah tanah tersebut sudah di balik nama atas nama pihak pengembang (PT. BDL). 


Menurut salah satu warga desa Binong bernama Juned melalui pesan selulernya mengatakan "memang betul saya pernah mengajukan penjualan dan pernah tanda tangan surat pernyataan penjualan tetapi saya sampai saat ini belum pernah melakukan transaksi". ujarnya.


Adapun pihak desa dan pihak pengembang sampai saat ini belum ada yang bisa di hubungi.


Terkait perampasan tanah warga bukan saja hanya akan melibatkan para oknum di tingkat desa dan kecamatan selaku pihak yang telah mengeluarkan Surat Pelimpahan Hak (SPH) dan surat Akte Jual Beli (AJB), tetapi juga dengan sendiri akan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat. 

U/J

Iklan

iklan