Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

DPRD Kota Pasuruan Bahas Lima Raperda Strategis, Wali Kota: Ini Demi Kepentingan Rakyat

Kamis, Mei 01, 2025, 05:23 WIB Last Updated 2025-04-30T22:23:27Z


Kota Pasuruan, kompasone.com – Rapat Paripurna III DPRD Kota Pasuruan yang digelar Rabu (30/4) berlangsung dinamis dan menjadi tonggak penting dalam proses legislasi daerah. Agenda utama dalam forum ini adalah mendengarkan tanggapan Wali Kota terhadap pandangan tujuh fraksi terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2025.


Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan bahwa pengajuan lima Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjawab persoalan publik yang mendesak.


"Kami tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban tahunan, tetapi ingin memastikan bahwa regulasi ini menjawab kebutuhan riil masyarakat," ujar Mas Adi saat memberikan sambutan di ruang rapat paripurna.


Kelima Raperda tersebut mencakup bidang infrastruktur, lingkungan, politik, hingga hak penyandang disabilitas. Salah satu yang cukup menjadi perhatian adalah usulan pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah untuk Jalan Lingkar Utara (JLU), yang dinilai krusial untuk mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah kota.


Raperda lain menyangkut Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang menurut Mas Adi, ditujukan untuk memperkuat demokrasi lokal secara transparan dan akuntabel. “Dukungan anggaran kepada parpol penting untuk mendorong pendidikan politik dan kaderisasi secara sehat,” tambahnya.


Di sisi lain, Pemkot juga mendorong penguatan sektor lingkungan melalui dua Raperda terkait pengelolaan air limbah domestik dan sumber daya air. Keduanya dinilai penting untuk mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan. Pemerintah berharap regulasi ini dapat mengatur tata kelola lingkungan secara terpadu.


“Setiap regulasi yang kami dorong memiliki pijakan pada kepentingan rakyat secara luas.” tegas Adi Wibowo 


Sorotan khusus diberikan pada Raperda mengenai penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Dalam dokumen pengantar, Wali Kota menyebut bahwa regulasi ini akan menjadi pijakan hukum bagi kelompok rentan agar mendapatkan akses dan layanan yang setara.


Menanggapi usulan tersebut, Wakil Wali Kota Pasuruan, M. Nawawi, menyampaikan apresiasinya terhadap masukan kritis dari ketujuh fraksi. Ia menekankan bahwa pandangan legislatif akan menjadi bahan penyempurnaan yang signifikan sebelum Raperda dibahas lebih lanjut.


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan, M. Toyib, menyatakan pihaknya akan mengawal setiap proses pembahasan Raperda secara objektif dan berorientasi pada kepentingan rakyat. “Kami pastikan seluruh kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.


Dengan demikian, Rapat Paripurna III bukan sekadar forum seremonial, melainkan ruang penting dalam memastikan kebijakan publik yang inklusif dan partisipatif. Lima Raperda tersebut diharapkan dapat disahkan dan dijalankan dengan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan.


Muh

Iklan

iklan
iklan