Sumenep, Kompasone.com - Kontroversi dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf Masjid Laju mengguncang Kabupaten Sumenep. Ketua Nadzir Masjid Laju, Abdul Hamid, dengan tegas melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga kuat melibatkan salah satu anggota nadzir masjid berinisial I H dan seorang pejabat negara, SB, yang menjabat sebagai Camat di Kecamatan Ra'as, Kabupaten Sumenep.
Laporan yang telah diterima Polres Sumenep dengan nomor LP/B/131/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada Jumat, 3 Maret 2025, ini menjadi sorotan tajam karena diduga melanggar Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kasus ini bermula dari amanah yang diberikan Abdul Hamid kepada I H pada Juni 2024 untuk mengurus dokumen kepemilikan tanah wakaf Masjid Laju. Namun, awal mulanya masjid laju. I H datang dan mengatakan kepada nadir akan mendapat bantuan. Sedang I H menanyakan sertifikat aslinya kepada nadir. nadir katakan kalau sertifikat aslinya itu tidak ada. yang ada fotocopynya.
Lalu kata nadir I H menawarkan diri untuk membantu membuatkan sertifikat kepada ke BPN, I H mengatakan bahwa dirinya punya kenalan orang di BPN. Karena nadir percaya dengan I H, akhirnya Nadir mengamini I H untuk membantu membuat sertifikat baru.
Setelah Sertifikat sudah keluar bulan Oktober. Sertifikat itu dengan I H diserahkan Bukan kepada saya melainkan kepada SB yang tidak punya kepentingan apapun dalam ùrusan masjid laju ini tegas Nadir
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sertifikat tanah wakaf Masjid Laju diduga telah diambil oleh I H, yang mengatasnamakan keluarga A G, nadzir lama masjid tersebut. Fakta yang lebih mencengangkan adalah, sertifikat tersebut kini berada dalam penguasaan SB, Camat Ra'as, yang diduga menerimanya dari I H sebagai jaminan utang.
Tindakan SB yang tidak memiliki kepentingan hukum untuk memegang sertifikat tanah wakaf Masjid Laju ini menimbulkan pertanyaan besar. Upaya pengambilan kembali sertifikat melalui Lurah Kelurahan Kepanjin pun menemui jalan buntu, dengan SB menolak mengembalikan sertifikat tersebut.
Pihak Nadzir Masjid Laju telah melayangkan somasi kepada I H dan SB, namun hingga laporan ini dibuat, tidak ada tanggapan yang diberikan. Kuasa hukum pelapor dari Kantor Bahral & Bahral Law Firm, Nurmawan Wahyudi SH, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
"Kita sangat berharap kepada Polres Sumenep untuk menindaklanjuti dengan serius terhadap dugaan adanya tindak pidana penggelapan yang sudah kita laporkan ini," tegas Nurmawan Wahyudi SH.
Lebih lanjut, Nurmawan Wahyudi SH juga meminta Bupati dan Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk memeriksa dan mengevaluasi tingkah laku SB sebagai pejabat negara. "Kami juga berharap kepada Bupati dan Inspektorat untuk memeriksa dan mengevaluasi tingkah laku salah satu pejabat negara Kabupaten Sumenep yang tidak sesuai dengan kode etik tersebut," ungkapnya.
Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf Masjid Laju ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ujian integritas bagi aparat penegak hukum dan pejabat negara di Kabupaten Sumenep. Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
(R. M Hendra)

